Cara Blokir STNK Motor atau Mobil untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual, Berikut Langkahnya


Syarat dan Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual Secara Online Pati Update

Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil. Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya. Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.


Cara dan Syarat Blokir STNK Motor yang Hilang, Ternyata Mudah

Untuk memblokir kendaraan, Anda harus memahami dulu apa saja syarat untuk mem-blokir kendaraan yang harus dilengkapi. Adapun persyaratan blokir STNK motor dan mobil antara lain: Fotokopi Kartu Keluarga (KK). Adapun langkah-langkah cara blokir stnk mobil yang sudah dijual sebetulnya sama ketika Anda mendatangi kantor Samsat.


Foto Cara dan Syarat Mengurus Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati Halaman 1

Hal ini bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan blokir STNK adalah sebagai berikut: Fotokopi KTP pemilik kendaraan. Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain) Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. Fotokopi STNK/BPKB.


Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Pajak Mobil

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain: 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. 4.


√ Syarat Perpanjang STNK Tahunan & 5 Tahunan (Mobil & Motor) Pakar Dokumen

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


√ Syarat Perpanjang STNK Perusahaan, Motor & Mobil Pakar Dokumen

Jakarta -. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing.


Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

Selanjutnya berikut langkah-langkah melakukan blokir STNK. Log In ke situs Pajak Online di tautan di atas. Pilih Menu PKB. Pilih Pelayanan. Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir. Unggah kelengkapan dokumen. Klik "Kirim".


Langkah dan Syarat Blokir STNK Lewat Online, Mudah dan Praktis

Syarat Blokir STNK di Kantor Samsat. Berikut syarat blokir STNK di Kantor Samsat : KTP asli dan fotokopi; Surat permohonan blokir bermeterai Rp. 10.000;. Biaya blokir STNK motor dan mobil adalah gratis atau tidak dipungut biaya. Anda hanya perlu mengeluarkan biaya membeli meterai dan fotokopi berkas persyaratan (jika diperlukan)..


Blokir STNK Online Syarat, Prosedur, serta Langkahnya

Pastikan jangan lupa untuk melakukan blokir STNK. Tujuannya supaya Anda tidak kena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK sepeda motor dan mobil yang dijual pun cukup gampang. Di Provinsi DKI Jakarta misalnya, proses ini bisa dilakukan secara online. Lalu, seperti apa langkah dan syarat-syaratnya?


Cara Blokir STNK Mobil Tanpa Ke Samsat Warta OTO

4 Langkah Cara Blokir STNK Mobil Online. Dengan kemajuan teknologi yang sudah ada dan bisa dirasakan berbagai lapisan masyarakat, Samsat mulai berbenah dengan memiliki sistem blokir STNK mobil secara online. Untuk tahu caranya, yuk simak tahapan di bawah ini. 1.


Cara dan Syarat Perpanjang STNK Mobil

Untuk itu, bagi warga yang akan melakukan blokir STNK atau lapor jual dapat melakukannya secara daring. Baca juga: Berburu Toyota Kijang Innova Diesel Bekas di Bawah Rp 200 Jutaan. Humas Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.


Foto Tata Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Lewat Online, Gampang! Halaman 2

Dapatkan mobil idaman SUZUKI CARRY 1.5 FLAT DECK PU 2021 pada lelang JBA Indonesia di JAKARTA RAYA - JL.Husein Sastra Negara Komplek Pergudangan Nusa Indah - Jurumudi. minggu ini.. (CEK SAMSAT/CEK BLOKIR) // WAJIB CEK UNIT & DOKUMEN SECARA LANGSUNG . PERHATIAN Ada biaya tambahan sebesar 1.1% dari harga terbentuk.. Syarat dan Ketentuan.


Ini Syarat Lengkap Perpanjangan STNK Mobil dan Motor yang Resmi, Jangan Sampai Salah

Kamu wajib melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan kalau telah menjual kendaraan. Hal ini dilakukan supaya kamu terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru dan menyerahkan tangung jawab hukum kepada pemilik barunya. Tentu kamu tidak mau jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau terkena tilang elektronik justru akan.


Cara Blokir STNK Mobil PT. Restu Mahkota Karya Cimanggis Depok

Baca juga: Cara Blokir STNK Online dengan Mudah, Perhatikan Langkah-langkahnya!. Polda Metro-Korlantas Bakal Bahas soal Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK Uji Emisi Akan Jadi Syarat Perpanjang STNK, Tak Lulus Kena Denda Pencemaran. Joe Biden Sebut Mobil China Ancam Keamanan AS, Bisa Jadi Mata-mata . Berita Terpopuler #1


Syarat Blokir Kendaraan Bermotor Warta Demak

Syarat Blokir STNK di Samsat. Ilustrasi loket di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan) Dikutip dari laman Carmudi, untuk persyaratannya sendiri, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut. Contohnya jika kendaraan yang Anda beli yaitu berdomisili Bandung kota, tentu Anda harus datang ke Samsat Kota.


Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.

Scroll to Top