Calon Pengantin Mulai Interest Sertifikat Layak Kawin Bali Tribune


Sertifikat Layak Kawin Mulai Dirilik Kilas Bali

Lagi persiapan pernikahan? Jangan lupa bikin sertifikat layak kawin dulu!Tonton video ini untuk cari tau tahap-tahap pembuatan sertifikat layak kawin. Semoga.


Cara Bikin Sertifikat Layak Kawin Tes Kesehatan Pra Nikah YouTube

Untuk Pelayanan tatap muka sesuai tanggal yang telah ditentukan silahkan anda datang ke Puskesmas pada pkl. 7.30 - 11.00 wib. Dan anda akan mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di hari yang sama. Persyaratan wajib yg harus dibawa Foto Copy KTP, Foto Copy KTP pasangan, Foto Copy Surat Pengantar Rt/Rw. Pemeriksaan Skrining Kesehatan Calon Pengantin.


HEBOH! Sertifikat Layak Kawin jadi Persyaratan Wajib untuk Calon Pengantin BIS 16/01 YouTube

Ilustrasi sertifikat layak nikah (Pexels). Banyak hal yang harus disiapkan pasangan pengantin (catin) untuk menikah, termasuk sertifikat layak nikah. Bagi catin dengan KTP DKI Jakarta yang ingin mendapatkan sertifikat tersebut, caranya sangat mudah. Mengutip akun Instagram resmi Biro Perekonomian DKI Jakarta, sertifikat tersebut hanya bisa.


Calon Pengantin Mulai Interest Sertifikat Layak Kawin Bali Tribune

Sertifikat Layak Kawin ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin. Pasal 9 ayat 1 Pergub itu berbunyi: "Setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya.


Foto Begini Cara Mendapatkan Sertifikat Layak Kawin di DKI Jakarta

Tidak membutuhkan waktu lama untuk mengurus sertifikat layak kawin. Anda bisa langsung mendapat sertifikat layak kawin di hari yang sama dengan hari pemeriksaan kesehatan. Anda perlu meluangkan 1 hari kerja untuk membuat sertifikat layak kawin karena laboratorium puskesmas kecamatan hanya buka di hari dan jam kerja (Senin-Jumat, jam 7.30 - 16.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 3

Sertifikat Layak Kawin 15 Konten Banyak yang belum tahu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta sejak Januari 2018 mewajibkan calon pengantin melakukan konseling dan kesehatan. Dilakukan di Puskesmas dan dibuktikan dengan secarik Sertifikat Layak Kawin. Konten Selanjutnya. Menko PMK Usulkan Kursus Pranikah, DKI Punya Sertifikat Layak Kawin.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI

Pada dasarnya, prosedur mengurus Sertifikat Layak Kawin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Catin kurang lebihnya seperti di atas. Namun setiap Puskesmas punya kebijakan masing-masing. Seperti di Puskesmas Kecamatan Cengkareng contohnya. Catin harus mengisi formulir sebanyak 9 lembar, termasuk pertanyaan seputar kejiwaan.


Sertifikat Layak Kawin PDF

Begini Prosedur Mengurusnya di Puskesmas. Sertifikat layak kawin. Foto: Uyung/detikHealth. Jakarta - Kamu dan pasangan harus membuat komitmen yang kuat untuk menikah. Termasuk urusan kesehatan. Itulah mengapa pemerintah DKI Jakarta mewajibkan beberapa pemeriksaan kesehatan untuk para catin (calon pengantin).


Sertifikat Layak Kawin Bersifat Sukarela

Sertifikat layak kawin menjadi salah satu persyaratan yang wajib diurus oleh para pasangan. Sejak tahun 2020, pemerintah telah mewajibkan calon pengantin untuk memiliki sertifikat ini. Persyaratan sertifikat layak kawin kemudian ditiadakan sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag) seiring pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 11

puskesmas memiliki persyaratan khusus bagi calon pengantin yang ingin mendapatkan Sertifikat Layak Nikah, Bunda. Berikut telah HaiBunda rangkum dari beberapa puskesmas di daerah Jakarta, mengenai syarat pelayanan pranikah: Fotocopy surat pengantar RT dan RW (sesuai isi keterangan yang diberikan) 1 lembar. Fotocopy surat pengantar RT dan RW.


Penampakan 'Sertifikat Layak Kawin' dari Berbagai Puskesmas seDKI Foto 5

Sertifikat layak kawin ini tercantum di dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sebelum itu, calon pengantin akan melakukan tes kesehatan dan konseling.


Ketahui Kesehatan Sebelum Menikah, Yuk Buat Sertifikat Layak Kawin YouTube

Peraturan Sertifikat Layak Kawin tertera dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185 Tahun 2017 Pasa 9 Ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap calon pengantin yang akan melakukan perkawinan, yang pencatatannya di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan kesehatannya secara sukarela di fasilitas layanan kesehatan yang.


Sertifikat Layak Kawin, Solusikah? Suara Muslim

Jakarta - Masih binggung bingung bagaimana cara mendapatkan sertifikat layak kawin? Begini caranya mendapatkannya di Puskesmas Mampang Prapatan. Pertama, datangi puskesmas setelah mendapat surat pengantar dari kelurahan. Kalau nggak ada surat pengantar, nggak bisa diperiksa lho. Foto: Ayunda/detikHealth. Selanjutnya datangi loket untuk mendaftar.


Begini Bentuk Sertifikat Layak Kawin

Pada saat mengurus Sertifikat Layak Kawin, Genbest dan pasangan juga akan mendapat pembekalan yang berguna bagi calon ibu dan ayah seperti kalian. Contoh edukasi terkait masalah kesehatan, gizi, kesehatan reproduksi, dan sebagainya. Berbagai edukasi ini akan memberi kamu banyak pencerahan, seperti apa yang harus diperhatikan saat kehamilan.


Sertifikat Layak Kawin Isi / Cara Buat / Biaya •

Sertifikat layak kawin untuk calon pengantin yang menikah di Jakarta bersifat sukarela alias tidak wajib. Baca juga: DKI Jelaskan Kegunaan Sertifikat Layak Kawin bagi Calon Pengantin. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Calon Pengantin.


Sertifikat Layak Kawin dan Prosedur Mendapatkannya

Cek Sertifikat Layak Nikah Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor Identitas Peserta Catin. Tanggal Pemeriksaan Catin

Scroll to Top