Brosur perumahan green citayam city 2021


Proses Penyitaan Tanah Green Citayam City Mulai Berjalan

TEMPO.CO, Bogor - PT Tjitajam berusaha mencari solusi untuk ratusan penghuni Green Citayam City (GCC) yang terancam digusur karena program rumah subsidi Jokowi itu berdiri di lahan sengketa. "Saat ini kami tengah menggodok langkah-langkah yang bijak untuk konsumen. Pertimbangannya solidaritas, karena PT Tjitajam dan konsumen sama-sama jadi korban," ujar kuasa hukum PT Tjitajam, Reynold.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

JAKARTA - Proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berujung pada putusan final. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

Sengketa perumahan Green Citayam City (GCC) yang dibangun di atas lahan milik PT Tjitajam menemui babak baru. Kejaksaan Negeri Depok mencium dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit pemilikan rumah (KPR) Perumahan GCC oleh PT Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Margonda Depok. Tidak tanggung-tanggung, dana yang digelontorkan mencapai Rp 63.


Brosur perumahan green citayam city 2021

Yus Sudarso salah satu konsumen Green Citayam City mengaku kecewa dengan pengembang perumahan PT GCC. Sebab perumahan yang bakal ia tempati ternyata bermasalah dan akan dieksekusi oleh pengadilan. "Saya berharap pengembang dan pihak bank bertanggung jawab mengembalikan uang kami," kata Yos. Yos mengaku sudah membayar booking fee dan down.


Perumahan Green Citayam City newstempo

Warga Perumahan Green Citayam City (GCC), Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan tawaran rumah pengganti dari PT Tjitajam.. Hitung-hitung untuk membayar kesalahan dulu sudah ceroboh tidak melaksanakan prinsip prudent mau digandeng pengembang bermasalah," tuturnya. Sementara, bagi konsumen GCC yang membeli rumah tanpa.


Album Proyek atap baja ringan di perumahan Green Citayam City, Citayam dari CV. GEAN JAYA PERSADA

Ribuan rumah yang sebagiannya sudah dihuni itu bermasalah setelah lahannya ternyata bersengketa. Baca Juga : Eks Wakil Kepala BSSN Deklarasi Maju Pilgub Jakarta 2024. yang kini dibangun perumahan Green Citayam City (GCC). Kata Kivlan, dulu memang ia ada di sana. Awalnya PT Tjitajam disebut bernama NV Citayam milik keluarga Tiongkok dalam.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

BOGOR, KOMPAS — Ribuan bangunan yang terdiri dari rumah dan rumah toko yang telah dibangun di perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam digusur. Hal ini menyusul adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa bangunan di Green Citayam City berdiri di atas tanah ilegal. Warga pun.


Eksekusi Penggusuran Perumahan Green Citayam City Berlangsung 2 Tahap News

A A A. JAKARTA - Penghuni perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sedikit bernapas lega dalam tiga bulan terakhir ini. Setelah PN Cibinong batal menggusur perumahan pada 13 Maret 2020 lalu, proses lanjutannya juga tertunda karena wabah Covid-19. Wabah karena virus Corona ini membuat banyak proses.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

Green Citayam City, Bogor, Indonesia. 642 likes · 14 talking about this · 4,106 were here. Halaman Resmi Perumahan Green Citayam City dari PT Green Construction City Green Citayam City | Bogor


Renovasi rumah subsidi green citayam city YouTube

Sebelumnya, PN Cibinong bersama PT Tjitajam menyepakati untuk melakukan eksekusi perumahan Green Citayam City (GCC) di Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor secara bertahap. Baca juga: Warga GCC Bogor dapat tawaran advokasi hingga relokasi. "Yang dieksekusi adalah berkaitan dengan SHGB nomor 1799, 1798, dan SHGB nomor 3.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

Unit rumah Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojonggede, Kabupaten Bogor. (Beritasatu Photo/Vento Saudale) Bogor, Beritasatu.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akan melakukan eksekusi lahan seluas 50 hektare yang berisi 3.000 unit rumah di Green Citayam City (GCC) di.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

Tentang Green Citayam City. Merupakan areal pinggiran Kota Depok, Citayam mencakup seluruh areal Kecamatan Cipayung. Dahulu, wilayah Citayam dikenal sebagai daerah penghasil karet yang terkenal. Seiring dengan perkembangannya, stasiun kereta kemudian dibangun disini pada tahun 1922 dan hingga saat ini stasiun tersebut masih beroperasi aktif.


Perumahan Green Citayam City newstempo

5 Persons. $65,120. $97,680. 6 Persons. $69,960. $104,940. Maximum Income for this community is set at 2.5 times the monthly rent. The household rent must demonstrate the ability to pay rent through a third-party verification of income process. Minimum income limits are not applicable to Section 8 units, HCV units or other Tenant based subsidies.


PN Cibinong Segera Eksekusi Perumahan Green Citayam City

Green Construction City, pengembang perumahan Green Citayam City (GCC), angkat suara ihwal tudingan yang dilayangkan PT. Tjitajam. Direktur Green Construction City, Ahmad Hidayat Assegaf, membantah telah menyerobot lahan. Ahmad mengatakan perumahan tersebut murni berdiri di atas tanah yang dibeli pada 2017 dari PT. Bahana.


Perumahan Green Citayam City newstempo

TEMPO.CO, Bogor - PT Tjitajam berencana melakukan penggusuran di perumahan Green Citayam City setelah dimenangkan oleh Mahkamah Agung sebagai pemilik sah lahan 160 hektare di Ragajaya, Bojonggede.. Berdasarkan putusan PTUN Bandung nomor 146/pdt/2019/PT.Bdg tanggal 16 mei tahun 2019 junto putusan Mahkamah Agung RI nomor 2682 K/PDT/2019 yang sudah incracht pada 4 Oktober 2019, PT.


Brosur Perumahan Green Citayam City Sketsa

WartaDepok.com - Proses hukum kasus Perumahan Green Citayam City (GCC) di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sudah berujung pada putusan final. Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan yang bisa memberi kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. Putusan Mahkamah Agung RI No : 2682 K/PDT/2019 sudah diketok pada 4 Oktober 2019 dan diberitahukan kepada pihak-pihak.

Scroll to Top