Syarat Pengambilan Paspor Selesai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat


Panduan Lengkap Daftar Paspor Online dan Cara Memperpanjangnya

KOMPAS.com - Jika sudah melakukan wawancara di kantor imigrasi, paspor nantinya akan bisa diambil dalam jangka waktu tertentu. Bila pemohon berhalangan, pengambilan paspor bisa diwakilkan orang lain, baik oleh anggota keluarga maupun bukan anggota keluarga pemohon. Baca juga: 30 Paspor Terkuat di Dunia 2023, Indonesia Naik Peringkat


INFORMASI CARA MEMBUAT PASPOR DAN ALAMAT KANTOR IMIGRASI SELURUH INDONESIA

Jangan Terlambat Ambil Paspor Lebih 30 Hari, Batal Otomatis Pembuatan paspor bisa dilakukan secara online maupun offline . Namun, pemohon paspor di Indonesia umumnya menggunakan aplikasi M-Paspor sejak Januari 2022, khususnya untuk melengkapi formulir dan mengunggah dokumen, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (15/7/2022).


Teraktual! Cara dan Persyaratan Pembuatan Paspor Anak Thobarony’s Journal

Syarat dan Cara Pengambilan Paspor di Kantor Imigrasi. Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 8 Tahun 2014 Tentang Paspor dan SPLP pada pasal 22 disebutkan bahwa paspor dapat diambil 4 (empat) hari kerja sejak dilakukan wawancara. Tetapi, Waktu penyelesaian penerbitan Paspor dimaksud tidak berlaku bagi permohonan penggantian paspor rusak.


Persyaratan Pembuatan Paspor newstempo

Adapun langkah-langkah mengurus paspor sebagai berikut: Petugas akan melakukan pengecekan kelengkapan dan keabsahan berkas. Selesai. Untuk diketahui, biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 350.000, sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport sebesar Rp 650.000.


Persyaratan Buat Paspor newstempo

Cara bikin paspor penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.. Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor untuk masyarakat umum.. Syarat bikin paspor. Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor:.


Persyaratan Pengambilan Paspor

Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor: Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri. Kartu keluarga (KK) Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh.


Imigrasi Cilacap Kancil

Tata Cara Membuat Paspor Secara Online: 1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online. Untuk mendapatkan nomor antrian pembuatan paspor kita harus membuat akun terlebih dahulu di https://antrian.imigrasi.go.id/ atau mengunduh aplikasinya secara gratis melalui Google Play atau App Store.


√ Syarat Pembuatan Paspor dan Biayanya

Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000. Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di.


Prosedur dan Persyaratan Penambahan Kolom tanda tangan pada paspor (Endorsment) Kantor

KOMPAS.com - Setelah menyelesaikan seluruh proses pengajuan permohonan paspor via aplikasi M-Paspor, masih ada beberapa prosedur yang harus dilalui pemohon.. Pertama adalah, pemohon dapat mengunduh lampiran berupa "Bukti Pendaftaran M-Paspor" di halaman depan M-Paspor. Lampiran tersebut berisi Nomor Permohonan, Nama Pemohon, Nomor Induk Kependudukan (NIK), kantor imigrasi dan jadwal kedatangan.


Panduan Cara Buat Paspor Online dan Manual beserta Persyaratan nya CacaTrik

Biaya pembuatan paspor. Berikut ini biaya pembuatan paspor sesuai dengan jenis paspor yang diajukan oleh pemohon: Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000. Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.


Persyaratan Pembuatan Paspor New Dan Perpanjang

Syarat Biaya dan Cara Pembuatan Paspor Baru di Tahun 2018. Bagi anda yang ingin menghindari antrian panjang dapat beralih pada pembuatan paspor secara online. Cara online ini tetnunya lebih praktis dan juga tidak memakan banyak waktu. Berikut adalah tata cara pembuatan paspor baru dengan cara online. Unduhlah aplikasi Antrian Paspor Online resmi.


Syarat Pengambilan Paspor Selesai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat

PERSYARATAN UTAMA: Melampirkan Asli yang masih berlaku dan fotokopi di kertas A4: Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah dapat notifikasi, segera ambil paspor anda. TATA CARA PERMOHONAN PASPOR. Profil Kantor Imigrasi Jember. Melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor (dapat diunduh di App Store/ Google Play) dan melakukan pembayaran.


Persyaratan Permohonan Membuat PASPOR untuk Anak di Bawah Umur

Informasi Umum. 1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 4.


INFOGRAFIS Syarat, Langkah, dan Alur Membuat Paspor Beda Domisili

Syarat Pengambilan Paspor. Halo Sahabat Mido, selamat berakhir pekan yaa…. Bagi Sahabat Mido yang telah melakukan proses paspor namun belum mengambil paspornya, sudah tau belum perlu membawa apa saja saat pengambilan? Nih, Mido kasih tau apa saja yang perlu dibawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Disimak infografisnya ya, karena.


Cara Ambil Berkas Paspor Lama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000. Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000. Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp 1 juta. Jika aturan baru sudah berlaku, maka masa berlaku paspor adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya. Apabila masa berlaku paspor telah habis, kamu bisa mengurus penggantian paspor.


Persyaratan Paspor bagi Anak di Bawah Umur dan Masih Berada dalam Tanggungan Orang Tua Kantor

Tanda terima pemohon harus dibawa bersama dengan tanda bukti pembayaran untuk mendapatkan paspor. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. Jl. Ujang Dewa-Sedadap, Nunukan Selatan. Kalimantan Utara. Telepon: (0556)-21012. HP: 08115372601. Fax: (0556)-21812. Email : [email protected].

Scroll to Top