MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal di Indonesia yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman adalah pasal 368, 369, 370, dan 371 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 368-371 tertuang dalam Bab XXIII Buku 2 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman. Keempat pasal KUHP tersebut mengatur jenis dan lama hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku pemerasan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


PENGACARA GILA, Penonton diancam Pasal Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan termasuk dalam bagian Kedua, Bab XIV, Pasal 335 KUHP. Pasal ini pertama kali diperkenalkan dalam KUHP pada tahun 1915 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang mengganggu ketertiban dan merusak norma sosial yang berlaku.


Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Kompas.id

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Unsur Di Dalamnya

Batas-Batas Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Perumusan dan penafsiran delik ini sangat elastis, sehingga berpotensi menjadi pasal keranjang sampah. Frasa perbuatan tidak menyenangkan pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi tak menafikan penggunaan Pasal 335 KUHP dalam praktik. Pada umumnya, setiap orang berusaha menyenangkan keluarga.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dibahas dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang menyatakan: Barang siapa sengaja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu minggu atau denda paling banyak lima ribu rupiah, jika ada perintah menjauhi dalam hal ini, memeriksa paragraf.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Penting! Ancaman Hukuman Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan), Hatihati dalam Bersikap!

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.


Hari Gini Masih Nyebut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan?

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Namun frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam pasal tersebut dihapuskan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga membuat pasal perbuatan tidak menyenangkan tersebut menjadi: Barang siapa yang melawan hukum memaksa orang lain agar melakukan, membiarkan atau tidak melakukan.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

Menyatakan Terdakwa SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana " Perbuatan tidak menyenangkan " sebagaimana diatur dan diancam Pasal 335 ayat (1) ke. 1 KUHP dalam dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARDI tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;3.


Perbuatan Tidak Menyenangkan Dalam Pasal Penjelasan Dan Dampaknya AwasHoax!

Swadana, Dimas I. (2014). Implikasi Yuridis Dari Perubahan Pasal 335 Kuhp Ayat (1) Butir Ke-1 Tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan Oleh Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Nomor: 1/Puu-Xi/2013 Tentang Penghapusan Frase Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan. Artikel Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya; Anggraeni, N. (2019).


Pasal kontroversial, Perbuatan tidak menyenangkan. [Vtuber ID] YouTube

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


MK Cabut Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Lembaga Perlindungan Konsumen KOMNAS LKPI

Mulai sekarahng, jangan sebut pasal perbuatan tidak menyenangkan lagi ya karena frasa tersebut dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Selengkapnya simak: Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan dalam KUHP, Masihkah Ada? Frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan†pada pasal.


Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24

Setiap warga negara terancam diadukan ke polisi karena dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan dalam ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur delik sangat luas, sehingga para pengacara menganggapnya sebagai pasal "karet". "Pasal ini unsur deliknya sangat luas.

Scroll to Top