InfoPublik Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Intenasional Penjualan Alkes Covid19


Penangkapan Kasus Penipuan Alkes, Satu diantaranya Masih DPO

Polri bergerak cepat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial VAK, BS, dan DR.


Pelaku Penipuan Investasi Alkes Bodong Catut 12 RS di Surabaya, Korban Alami Kerugian Rp 30

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengusut tuntas kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (sunmod alkes). "Dari awal kasus ini dilaporkan, kami di Komisi III sudah sangat memberikan perhatian karena kasus penipuannya yang tidak main.


Kerugian Penipuan Investasi Alkes Capai Rp1,3 T Pelitabaru Pelitabaru

JAKARTA - Bareskrim Polri menjerat empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan ( alkes ) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ). Keempat tersangka itu adalah VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26).


InfoPublik Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Intenasional Penjualan Alkes Covid19

Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan


Gugatan Prapid Dinyatakan Gugur, Kuasa Hukum Kasus Penipuan Alkes Akan Ajukan Eksepsi Deteksi Jaya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ€” Tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong alat-alat kesehatan (alkes) bertambah menjadi empat orang. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri menetapkan inisial DA, laki-laki 26 tahun sebagai tersangka tambahan. Pekan lalu, penyidik berhasil menangkap dan.


Polisi sangkakan pasal TPPU pelaku penipuan bisnis alkes

Kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan ini mulai mencuat usai salah satu netizen membuat cuitan di Twitter. Akun @NikoRachman sebelumnya mencuitkan,"Scam (penipun) terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal Alkes. kerugian mencapai Rp1.2T dan asset yang berhasil disita saat ini mencapai 36M. posisi pelaku saat ini kabur dan.


Penipuan Investasi Alkes di Surabaya, Tawarkan Untung 40 Persen, Total Kerugian Rp 30 Miliar

Para tersangka melakukan penipuan dengan modus investasi suntik modal alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen di mana besar keuntungan ditentukan oleh "upline", sebagai contoh paket per dus alkes yang dibuat oleh tersangka VAK yaitu dengan harga Rp 2,1 juta per dus dengan keuntungan Rp 650 ribu per dus untuk pemesanan.


Sidang Dugaan Penipuan Alkes Oleh Oknum Dokter Gigi Diwarnai Sorakan Bekasi Times

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (Alkes) dengan kerugian korban mencapai Rp 1,2 triliun. Ketiganya sejauh ini berperan sebagai pencari investor dengan iming-iming keuntungan yang besar. "Perannya mereka masing-masing untuk sementara mencari customer ya, yang jelas mereka terlibat langsung dalam.


Polisi Tetapkan 4 Tersangka Sindikat Penipuan Alkes Yang Rugikan Rp 503 Miliar MerahPutih

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri menangkap DR, tersangka yang menjadi buronan dalam kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). DR diburu oleh penyidik karena melarikan diri setelah dua rekannya BS dan VAK ditangkap dan ditahan oleh penyidik terkait kasus.


Bongkar Kasus Penipuan Alkes, Polda Metro Periksa Saksi Terlapor Harian Pelita

Kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan mencuat di media sosial lewat cuitan salah satu akun.Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan kerugian sebesar Rp1,2 triliun.


Polri Terima 141 Aduan Korban Penipuan Investasi Alkes, Kerugian Rp 362 Miliar News

Dugaan kasus penipuan investasi suntikan modal alkes ini sempat ramai di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Pada Minggu (12/12/2021), akun @NickoRachman mengungkapkan, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun. Banyak juga warganet mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut.


Pasutri di Surabaya Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Investasi Alkes Senilai Miliaran Rupiah

JAKARTA - Iming-iming investasi berkedok suntik modal alat kesehatan (alkes) belakangan ini marak. Terkini, praktik money game ini dikabarkan merugikan banyak orang dengan total kerugian hingga Rp1,2 triliun. "Scam terbesar tahun ini, kasus investasi suntik modal alkes, kerugian mencapai 1,2T dan asset yang berhasil disita saat ini mencapai 36M.


Polri Ungkap Penipuan Investasi Fiktif Pengadaan Alkes Senilai Rp 30 Miliar faktapers.id

Kasus Penipuan Investasi Alkes, Tersangka Gunakan Surat Kemenkes Palsu Dalam hal tersebut, korban diiming-imingi keuntungan mulai dari 10 hingga 30% selama kurun waktu 1-4 minggu. Selain itu, para tersangka juga meyakini korban dengan surat perintah kerja (SPK) palsu yang berasal dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Polisi Buru Dalang di Balik Penipuan Pembelian Alkes Covid19

Adapun dugaan kasus penipuan investasi suntikan modal alkes ini sempat ramai di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Banyak warganet mengaku menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Salah satu akun yang turut menjadi korban, @NickoRachman, mengungkapkan, kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun..


Polri Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Investasi Alkes

Pelaku kasus dugaan investasi bodong terkait alkes yang diduga rugikan korban hingga Rp 1,3 triliun melampirkan SPK palsu Kemenkes untuk melakukan penipuan. 0 komentar BAGIKAN Tautan telah disalin


Tersangka Penipuan Investasi Alkes Bertambah, Berikut Kronologi Kasusnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memvonis terdakwa kasus investasi alat kesehatan (alkes) atau dugaan penipuan suntik modal pengadaan alat kesehatan Kevin Lime selama 3,5 tahun penjara. Vonis tingkat kasasi ini dijatuhkan, usai vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.. Kabiro Hukum dan Humas MA, Sobandi membenarkan atas vonis tersebut.

Scroll to Top