Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24


Pasal 335 YouTube

Pasal perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi, " (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak.


Polisi Ungkap Kasus Pasal 335 dan 406 KUHP di Cisoka Detik News Indonesia

Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi periode 2013 6 permohonan Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 335 ayat (1) butir 1 KuHP sepanjang frasa, "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" beralasan menurut hukum; c. Terhadap keterkaitan Pasal 21 ayat (4) huruf b KuHAP sepanjang frasa, "Pasal 335 ayat (1)" bertentangan dengan uuD 1945, Mahkamah berpendapat.


Pelaku Penghentian Ibadah di Lampung Didakwa Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Kompas.id

tirto.id - Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana positif di Indonesia.


Pasal 335 Perbuatan Tidak Menyenangkan Homecare24

Pasal perbuatan tidak menyenangkan sendiri sudah diatur dalam Pasal 355 KUHP mengenai perbuatan memaksa orang guna melakukan tindakan tertentu. Lalu apakah semua tindakan termasuk dalam perbuatan tidak menyenangkan?. Untuk itu di bentuklah pasal 335 ayat 1 butir 1 yang mana berbunyi. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 ("UUD 1945") dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sehingga, Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP selengkapnya berbunyi: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain.


Jerat Pasal 335 KUHP Pada Syaifullah Dinyatakan Tidak Sesuai Putusan MK YouTube

Dengan demikian pasal 335 KUHP yang sering dianggap pasal karet kini lebih jelas dan mengikat hukum. "Menyatakan frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dan Unsur Di Dalamnya

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal "perbuatan tidak menyenangkan" inkonstitusional. Frasa "Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.


Pasal kontroversial, Perbuatan tidak menyenangkan. [Vtuber ID] YouTube

Perbuatan tidak menyenangkan dikategorikan sebagai pasal karet dalam KUHP. Secara spesifik, perbuatan ini diatur dalam Pasal 335 ayat 1 KUHP yang berbunyi sebagai berikut: ADVERTISEMENT. "Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu rupiah, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya.


MK Hapus Frasa 'Perbuatan Tidak Menyenangkan' di Pasal 335 KUHP

Penghapusan Frase Perbuatan yang Tidak Menyenangkan. Yang kedua adalah untuk mengetahui, memahami, dan menganalisis Implikasi Yuridis Perubahan Pasal 335 KUHP ayat (1) Butir ke-1 oleh Mahkamah Konstitusi setelah Berlakunya Putusan Nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang Penghapusan Frase Perbuatan yang Tidak Menyenangkan.


Jangan Lagi Pakai Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan! Kenapa? YouTube

Dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. MK berpendapat perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP sangat tidak mengikat hukum dan perbuatan tidak menyenangkan tidak dapat diukur. "Barang siapa secara sengaja melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan.


PASAL PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN DALAM KUHP,MASIH ADAKAH? YouTube

Frasa "perbuatan tidak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. MK menyatakan bahwa frasa, "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara.


Pasal 335 Kuhp Bisa Ditahan Homecare24

MK menilai frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Sebab, perbuatan apa saja yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan yang mana merupakan implementasi ketentuan itu memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan.


Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Hal ini dilatarbelakangi sering terjadi perbuatan pidana dimana orang tersebut dijerat dengan pasal yang mengatur mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang ditentukan dalam Pasal 335 KUHPidana. Apabila perbuatan pidana tersebut tidak terdapat peraturan Perundangundangan yang mengaturnya maka pelaku perbuatan tidak dapat dijatuhi sanksi.


(DOCX) contoh surat pengaduan perbuatan tidak menyenangkan.docx

Perilaku Tidak Menyenangkan di KUHP. Perilaku tidak menyenangkan dihapus? Pada tahun 2013, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 1/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, sehingga kemudian.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Usai persidangan, kuasa hukum Oie, M. Soleh sudah memperkirakan MK akan mencabut frasa 'perbuatan tidak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Dia berharap pihak polisi ataupun jaksa tidak bisa lagi "memanfaatkan" frasa tersebut untuk menahan seseorang. "Dengan dicabutnya frasa dalam pasal ini polisi tidak bisa bermain.


Perbuatan Tidak Menyenangkan newstempo

Seseorang dapat dikenai tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan seperti yang tercantum dalam Pasal 335 ayat (1) KUHAP sesuai dengan pertimbangan subjektif penyidik. "Jika keluarga terdakwa/tersangka berkeberatan dengan yang dilakukan oleh penegak hukum, maka keluarga terdakwa/tersangka dapat melakukan upaya praperadilan.

Scroll to Top