Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Alurnya, Siapkan Hal Ini!


Kartu Kuning (Manfaaat, Cara Membuat, dan Syarat Pembuatan) YouTube

Simak syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja tahun 2023 di bawah ini. Baca juga: Surat Lamaran Kerja, Resume dan Pengunduran Diri dengan ChatGPT Syarat membuat kartu kuning 2023. Informasi yang diperoleh Kompas.com dari Biro Humas Kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa belum ada perubahan syarat dan cara membuat kartu kuning pada tahun ini.


Cara Buat Kartu Kuning AK1 di Pangandaran Tasikplaza

Sebelumnya, dijelaskan bahwa pencari kerja yang ingin membuat kartu kuning harus berusia minimal 18 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 UU No. 13 Th. 2013 tentang larangan memperkerjakan anak di bawah umur. Dikutip dari SIPPN, berikut syarat yang harus dipersiapkan untuk perpanjang kartu kuning: Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP sebagai tanda.


Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Kuning

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning. Setelah Anda berhasil membuat Kartu kerja, mungkin Anda bertanya-tanya juga tentang syarat perpanjangannya. Berikut adalah dokumen-dokumen yang wajib dibawa ketika ingin melakukan proses perpanjangan Kartu Kuning. Membawa Kartu Kuning yang lama;


Cara membuat kartu kuning AK1 di Banyuasin Tasikplaza

Syarat Memperpanjang Kartu Kuning. Kalau Kamu pernah membuat kartu kuning sebelumnya dan masa berlakunya sudah habis, Kamu bisa memperpanjangnya. Syarat perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut : Fotokopi kartu kuning lama. Fotokopi KTP. Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.


Kartu Kuning Online Beserta Fungsi Dan Manfaat Yang Diberikan

Untuk melakukannya, ada sejumlah persyaratan perpanjang kartu kuning sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan Perpanjang Kartu Kuning. Sebagai informasi, kartu kuning atau AK-1 adalah kartu tanda cari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan. Kartu ini bisa didapat melalui Disnaker di masing-masing wilayah para pencari kerja.


Panduan Membuat Kartu Kuning (Syarat, Cara, Dan Biaya) yang Dibutuhkan PANDUAN KARIR

Nah, itulah cara memperpanjang kartu kuning, mudah dan sangat simpel kan caranya. Jam Operasional Kantor Disnaker. Nah, ketika ingin perpanjang kartu AK-1 ke kantor Disnaker, perlu kalian ketahui bahwasanya saat mengunjungi kantor Deinaker pastikan kalian datang sesuai jam operasional kantor. Kantor Disnaker umumnya buka setiap hari Sening.


Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Serta Syaratnya

Mei 25, 2023. Kartu kuning atau AK1 dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan lembaga pemerintah. Fungsinya sebagai pendataan masyarakat dan tanda pencari kerja. Orang dari tiap daerah bisa mengajukan pembuatan kartu kuning secara gratis untuk memudahkan mencari kerja. Caranya yaitu mengunjungi langsung Disnaker terdekat maupun mengakses via.


Gratis! Begini Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online RTPINTAR BLOG

Cara Memperpanjang Kartu Kuning. Jika sudah 2 tahun sejak Anda mendaftar AK1 dan tawaran pekerjaan belum tiba, Anda dapat memperpanjangnya untuk 2 tahun berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut: 2 foto berwarna 3 × 4 saat ini. Anda dapat membuat dan memperluas peta ini di mana saja.


Syarat & Cara Buat Kartu Kuning Pencari Kerja Secara Online Woke.id

Untuk membuat kartu kuning, pencari kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, jika ada petugas yang meminta pungutan saat membuat kartu kuning, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Ada dua cara untuk membuat kartu kuning yaitu secara online atau datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan.


Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Indonesia Baik

Perpanjangan kartu kuning dapat dilakukan tanpa pungutan biaya apa pun alias gratis. Yang penting, kamu harus memenuhi syarat perpanjangan Kartu Kuning berikut ini. Wajib membawa Kartu Kuning yang asli. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli atau salinannya. Ijazah terakhir asli atau foto copy ijazah terakhir. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak.


Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Cara Buat Baru Kartu AK1 & Biaya

Syarat memperpanjang kartu kuning: Fotokopi kartu kuning yang lama; Fotokopi KTP yang masih berlaku; Fotokopi ijazah terakhir (yang sudah dilegalisir) Pas foto terbaru berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. Untuk berjaga-jaga, selain fotokopi, bawa juga dokumen yang asli. Agar kalau diminta petugas, sudah siap dan tak perlu bolak-balik kantor.


Buat Kartu Kuning Pencari Kerja Cpns Bandung RUMAH PENDIDIK

Inilah Profil 3 Wasit Indonesia yang Bertugas di Piala Dunia U-17 2023. Menurut informasi yang disediakan oleh Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning pada tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki format persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.


Persyaratan Membuat Kartu Kuning Online Disnaker untuk Cari Kerja

Walaupun namanya kartu kuning, kartu ini sebenarnya tidak berwarna kuning secara fisik, melainkan berwarna putih. Untuk pembuatan dan memperpanjang kartu kuning ini sama sekali tidak dipungut biaya. Berikur cara perpanjang Kartu Kuning bagi para pencari kerja: 1. Persyaratan pelayanan: - Wajib membawa Kartu Kuning yang Asli.


Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Alurnya, Siapkan Hal Ini!

Memperpanjang kartu kuning secara online adalah cara yang mudah dan cepat untuk memperpanjang kartu kuning. Langkah-langkahnya cukup sederhana, yaitu kunjungi website resmi Kementerian Ketenagakerjaan, buat akun, isi formulir permohonan, unggah dokumen yang diperlukan, bayar biaya administrasi, dan tunggu konfirmasi.


Cara Buat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Indonesia Baik

Untuk mendapatkan kartu kuning dalam bentuk fisik, kamu dapat mendatangi langsung Disnaker. Itu dia informasi tentang cara memperpanjang kartu kuning (AK-1), mulai dari syarat, prosedur, hingga cara membuat kartu bagi pemohon baru. Perlu diketahui, bahwa perpanjangan dan pembuatan kartu kuning tidak dikenai biaya apa pun.


Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

Nurachmad, S.T., M. Hum, Kartu Kuning atau AK/1 adalah kartu yang diperuntukkan bagi pencari kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara menurut buku Modul Bimbingan Konseling Kelas XII oleh Supramito, Kartu Kuning adalah surat yang menandakan bahwa saat seseorang sedang pengangguran.

Scroll to Top