Ramai soal Larangan Memotret di Stasiun dengan Kamera DSLR, Ini Penjelasan PT KAI
3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik. Di dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat. Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.