Masa Aktif Paspor 10 Tahun mulai Berlaku Hari ini Suara Nusantara


Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun Indonesia Baik

Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun. Ini syarat pembuatannya dan cara pembuatannya. Biaya penggantian paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000, sementara paspor biasa 48 halaman elektronik adalah Rp 650.000. Pembayaran bisa dilakukan lewat teller bank, ATM, m-banking, dan internet banking..


Kenali Perbedaan Paspor Elektronik dengan Paspor Biasa

Menurut pemberitaan berbagai media online terpercaya, kabar bahwa masa berlaku paspor Indonesia berubah dari 5 tahun menjadi 10 tahun adalah benar adanya. Dasar hukumnya pun sudah dibuat, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 31 Tahun 2013. PP No. 51 Tahun 2020 ini pun mengubah isi pasal 51 dari PP.


Kelebihan EPaspor dibanding Paspor Biasa dan Bagaimana Cara Membuatnya Klook Blog

Masa berlaku ini dua kali lipat lebih panjang dari paspor sebelumnya yang hanya berlaku selama 5 tahun. Ketentuan soal masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik » Kantor Imigrasi Jakarta Utara Website Resmi

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Hanya, penerapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun masih dalam tahap persiapan. "Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, Kamis (29/9).


Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Blog Yuva

KOMPAS.COM - Masa berlaku paspor kini diperpanjang dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun.. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.. Dilansir dari situs resmi Imigrasi, paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diberikan.


Perlu Kamu Ketahui! Ini Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

"Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022," tuturnya. Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara.


Masa Berlaku Paspor Biasa

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Ayat 1 Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022. Meski begitu, terkait kapan diterapkannya paspor dengan masa berlaku 10 tahun, masih dalam tahap persiapan. "Akan diinfo lebih lanjut. Akan kami sampaikan lewat siaran pers," ujar Subkoordinator Humas.


Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor!

Pemberlakuan paspor selama 10 tahun dimulai sejak hari ini. "Pelaksanaan implementasi kebijakan penerbitan paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun mulai berlaku bagi permohonan yang.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

Sebagai informasi, sesuai dengan peraturan baru ini, maka paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, maka paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.


Masa Berlaku Paspor Kini Jadi 10 Tahun Indonesia Baik

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun. Disebutkan dalam aturan itu juga, paspor biasa baik itu paspor elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.


Mengenal Jenisjenis Paspor yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

Masa berlaku paspor. Dilansir dari laman imigrasi.go.id, masa berlaku paspor ditambah dari yang semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (11/9/2020) lalu. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa yang.


Apa Beda Paspor Elektronik Dan Biasa Homecare24

Aturan masa berlaku ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022. Permenkumham ini merupakan perubahan atas Permenkumham Nomor 8/2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik PPID Provinsi Lampung

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. "Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," bunyi Pasal 2A Permenkumham.. Pastikan pengaturan lokasi browser Anda aktif. Ketahui lebih lanjut. OK.


PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN ELEKTRONIK PASPOR Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Attend musical performances. Every day in summer, the musicians of the Royal 22e Régiment, dressed in their red uniform and traditional bear fur cap, offer a musical performance. A spectacular experience set against the backdrop of Old Québec City, to the sound of trumpets, French horns, symbols, and drums. 9.


Apa sih Bedanya ePaspor dengan Paspor Biasa? Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Secara umum, masa berlaku paspor biasa Indonesia adalah 10 tahun bagi sudah memiliki KTP. Bagi yang belum memiliki KTP masa berlaku Paspor 5 tahun. Masa berlaku paspor sangat penting karena banyak negara yang mewajibkan paspor memiliki masa berlaku tertentu saat masuk ke wilayah mereka. Umumnya, banyak negara mensyaratkan bahwa paspor harus.


Apa sih Bedanya ePaspor dengan Paspor Biasa? Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Berdasarkan PP tersebut, berikut ketentuan baru masa berlaku paspor yang tertera dalam Pasal 1 poin dua yang menyatakan perubahan ayat (1) Pasal 51 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang telah Kompas.com rangkum, Jumat (25/9/2020): (1) Masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh (10) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Masa berlaku paspor biasa yang.

Scroll to Top