Hukum Korek Telinga Ketika Puasa (Batal Ke Tak?)


Hukum Korek Hidung Ketika Puasa (Batal Ke Tak?)

Kalau korek telinga, tapi jarinya keluar balik, itu tidaklah membatalkan puasa. Satu logik yang boleh kita fikir supaya kita dapat dapat gambaran jelas akan hal ini. Kalau korek telinga itu membatalkan puasa, maka berus gigi dan berkumur juga mestilah membatalkan puasa juga, kerana keduanya itu memasukkan 'sesuatu' ke dalam rongga.


Benarkah Mengkorek Telinga Dapat Membatalkan Puasa?? Galeri Ulama Salaf

Hukum korek telinga pada siang hari di bulan Ramadan adalah membatalkan puasa jika melepasi had tengkorak kepala, iaitu alat pengorek masuk ke dalam kawasan lubang telinga.. adakah ia membatalkan puasa bergantung sejauh manakah had yang dibolehkan untuk sesuatu sampai ke dalam telinga ketika puasa. Berdasarkan kepada penyataan Imam al-Damiri.


korek telinga batal puasa tak Luke Wallace

Hukum Mengorek Telinga dan Ngupil saat Puasa Ramadhan Dalam Fath al-Qarib dijelaskan bahwa puasanya seorang muslim akan batal jika ada benda masuk ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam, di fikih disebut jauf. Namun, ada batasan kedalaman tertentu yang dikategorikan bisa membatalkan puasa. Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut muntaha khaysum.


Korek Telinga, Hidung Tak Batal Puasa? « MYNEWSHUB

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum mengorek telinga dan mengupil ketika puasa di bulan Ramadhan 2023.. Disampaikan Ustadz Abdul Somad, memasukkan tangan ke rongga pada tubuh bisa jadi membuat puasa batal.. Hal ini, Ustadz Abdul Somad mengatakan berlaku ketika seseorang mengorek telinga atau ngupil.


Korek Telinga Batal Puasa Hukum Korek Hidung Dan Telinga Di Bulan Puasa Cuaca iklim di

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadhan tidak akan membatalkan puasa. Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh. "Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).. Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah.


JOM PUASA ! hukum korek telinga dan hidung masa puasa YouTube

Ceramah Khas Ihya' Ramadhan Bersama Ustaz Azhar Idrus📆 18 April 2022⏰ 10.00 Pagi🕌 Kompleks Kementerian Kerja Raya, Kuala Lumpur*Channel Rasmi Ustaz Azhar I.


Hukum Korek Telinga Ketika Puasa. (Penjelasan Lengkap) Aku Muslim

Memasukkan benda apa saja, baik itu dalam ukuran besar maupun kecil melalui lubang alami hingga menuju bagian dalam itu hukumnya dapat membatalkan puasa, terutama jika disengaja. Jika seseorang secara sadar mengorek telinga atau ngupil, maka hal tersebut merupakan perkara yang disengaja. Jika hanya menggunakan jari di bagian luar, maka tidak.


Korek Telinga Batal Puasa Tak Korek Telinga Batal Puasa Takì ⃜ ì ¸ê¸° ë ™ì⃜ ìƒ ì°¾ì•„ë³´ê

MENGOREK hidung atau telinga ketika sedang berpuasa boleh jadi sama ada harus, makruh atau batal bergantung kepada keadaan.. Justeru, jelas Da'i Syafiqah lagi, sekiranya kita masukkan sesuatu ain ataupun korek melebihi had sempadan ruang rongga tersebut, ia boleh membatalkan puasa. "Andai kata kita korek hidung ataupun telinga ketika berhajat dan tidak melebihi sempadan had tersebut, ia.


Hukum Korek Telinga Ketika Puasa (Batal Ke Tak?)

Dilansir Serambinews.com dari laman Buya Yahya pada Kamis (12/3/2024), Buya mengatakan menjadi batal jika kita memasukkan sesuatu ke dalam telinga kita, dalam hal ini cutton bud. "Wa'alaikumussalam Wr. Wb. Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu ke dalam telinga kita," kata Buya Yahya.


Mufti Perjelas Hukum Korek Telinga Ketika Puasa

Penjelasan MUI. Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, mengorek telinga tidak membatalkan puasa Ramadhan. "Kalau ngupil, korek telinga, itu enggak apa-apa. Tapi kalau masukin sesuatu ke hidung, seperti air, sampai ketelan, ya itu membatalkan," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/4/2021).


Hukum Korek Telinga Batal Puasa?

Senarai Perkara - Perkara Batal Puasa. Menurut Mufti Wilayah Persekutuan, terdapat tujuh perkara yang membatalkan puasa iaitu: 1. Makan dan minum. Batal sama ada sedikit ataupun banyak. 2. Sampainya ain kepada rongga tengah badan melalui laluan yang terbuka. Ain ini bermaksud fizikal sesuatu yang terlihat pada mata.


Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa? Ustadz Harits Abu Naufal YouTube

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa. Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh. "Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata.


korek hidung batal puasa tak

"Jika jari kelingking masih bisa menjangkau bagian dalam telinga maka itu masih luar, jika Anda korek pakai jari kelingking maka tidak batal," ujar Buya Yahya. "Tapi kalau pakai korek kuping yang masuk ke dalam telinga, itu batal, ini dalam mazhab kita Imam Asy-Syafii R.A," ucap Buya Yahya.


Puasa Boleh Korek Telinga JusticehasMoses

Menurut ajaran Islam, perkara yang membatalkan puasa yaitu ketika memasukkan benda hingga tertelan dan masuk pencernaan. Meski demikian, para ulama memiliki pendapat yang berbeda. Beberapa di antaranya menyatakan membersihkan telinga dengan cotton bud saat puasa dapat membatalkan ibadah puasa karena dianggap menjangkau rongga dalam telinga.


Hukum Korek Telinga Ketika Puasa (Batal Ke Tak?)

Terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa. Baik dalil khusus, maupun dalil umum. Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek.


korek telinga batal puasa tak Gabrielle Stevens

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal, yaitu ketika benda tersebut melewati batas, maka puasa menjadi batal.Tetapi selama belum melewatinya, maka puasa tetap sah dijalankan. Dalam hidung, batas awalnya yaitu bagian yang disebut dengan muntaha khasyum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Sementara telinga, batas awalnya yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak dapat terlihat oleh mata.

Scroll to Top