INFOGRAFIK Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya


Paspor Hilang? Rusak? Cek di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Hal ini membuatnya perlu dijaga agar tidak rusak, sehingga akan memudahkanmu saat sedang di luar negeri lantaran data diri yang tertera di dalamnya dapat dengan mudah terbaca. Jika paspor rusak, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp 500.000.


Prosedur Penggantian Paspor Rusak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Selain dari kategori tersebut silakan melakukan pendaftaran online terlebih dahulu melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di google playstore atau appstore.. Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut: Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp 1.000.000,-biaya beban paspor rusak (per buku) Rp.


Paspor hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi

Paspor yang masa berlakunya habis atau sudah mati dapat menimbulkan masalah. Begini cara perpanjang paspor beserta syarat dan biayanya.. pemohon dapat melakukan pembayaran sesuai kategori paspor;. Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000; Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis


Ciri Paspor Rusak jasapaspor.co.id ☎️ 081228292004 / 082114040233

Panduan Mengisi Antrean Paspor Online Melalui M-Paspor. Hal ini berlaku untuk warga yang kehilangan paspor di dalam dan luar negeri. Bagi warga yang kehilangan paspor di luar negeri, nantinya harus dilanjutkan melapor ke kedutaan besar terdekat. Penggantian paspor yang hilang dikenakan biaya Rp 1.000.000 dan Rp 350.000 untuk blangko pasor.


Paspor Rusak, Bisa Diganti atau Tidak, Ini Penjelasannya LambeTurah Official Website

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


Paspor Rusak? Cek di Sini! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Jangan Lakukan 5 Hal Ini ke Paspor, Bisa Denda Rp 500.000; Untuk itu, kategori paspor rusak tidak hanya berlaku pada halaman berisi identitas pemegang paspor saja, tetapi pada halaman-halaman lainnya. "Termasuk (halaman lain), apabila itu berubah bentuk dari pada saat diterima dari Kantor Imigrasi maka dapat dikategorikan rusak," tutur Achmad.


Mau Urus Paspor Rusak Kena Banjir, Siapkan Ini Info Wisata Bandung

Namun, jika Anda melihat tanda-tanda berikut, berarti paspor Anda rusak. Apa saja ciri-ciri paspor rusak? Direktorat Jenderal Imigrasi dalam akun Instagram resminya pada 22 Juni 2021 membagikan unggahan informasi tersebut.. Paspor masuk kategori rusak saat sobek, berlubang, dicoret atau tercoret, basah, dan terlipat.


Jasa Paspor Rusak dan Hilang jasapaspor.co.id ☎️ 081228292004

Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.


Paspor Rusak? Cek Langkahnya di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Dalam akun Instagram resminya, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut sejumlah ciri-ciri yang menandakan bahwa paspor yang dimiliki seseorang dalam keadaan rusak. Ilustrasi Paspor Indonesia. Foto: Shutter Stock. Berdasarkan Permenkumham No.8 Tahun 2014 Pasal 35, paspor yak masuk dalam kategori rusak, yakni sobek, berlubang, dicoret/tercoret.


TERBARU Syarat, Biaya, & Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak

Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.


Foto Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya Halaman 2

Beberapa Ciri Paspor dalam kategori Rusak. 1. Paspor Basah. Hujan mendadak atau insiden kecil lainnya dapat membuat paspor kita basah. Paspor yang basah tidak hanya merusak tampilan, tapi juga bisa mengaburkan informasi di dalamnya. 2. Paspor Sobek.


Disorot Media Asing soal Paspor Rusak, Ini Tanggapan Ditjen Imigrasi

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Paspor Hilang atau Rusak, Jasa, Lainnya di Carousell

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


INFOGRAFIK Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya

Seperti Ini Bentuk Paspor yang Dinyatakan Sudah Rusak dan Harus Diganti; Cara Bikin Paspor Online, Simak Selengkapnya; Cara mengganti paspor yang rusak. Jika paspor yang dimiliki masuk kategori sebagai paspor rusak, berikut cara untuk menggantinya: Pemohon harus mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi APAPO.


Paspor Rusak? Cek Langkahnya di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Paspor adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganegaranya untuk melakukan perjalanan internasional. Di Indonesia, untuk memperoleh sebuah paspor, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 350 ribu. Sebagai dokumen penting dan resmi, sedapat mungkin dijaga agar tidak sampai hilang ataupun rusak.

Scroll to Top