Lolos dari Pailit, Garuda Indonesia Bakal Perbanyak Rute ke Indonesia Timur


Garuda Indonesia Kembali Dimohonkan PKPU, Padahal Baru Lolos dari Lubang Pailit. PijarJakarta

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi memutuskan Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit. Pada proses PKPU Garuda Indonesia, Hakim memutuskan maskapai penerbangan dan para kreditornya mengambil jalan damai.. Artinya, seluruh kreditor Garuda Indonesia dengan ini akan menyelesaikan utang sesuai dengan proposal perdamaian yang telah diajukan.


Lolos dari Pailit, Garuda Indonesia Bakal Perbanyak Rute ke Indonesia Timur

Garuda Indonesia akhirnya diputuskan lolos dari jerat pailit pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah berjalan sejak Desember 2021 lalu. Dengan ini, Garuda berhasil memperoleh status homologasi dan lolos dari status pailit. Proses PKPU Garuda pun dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim. Keputusan tersebut berdasarkan hasil suara mayoritas para kreditur dalam proses.


Lolos dari Pailit, Garuda Fokus ke Penerbangan Domestik dan Kargo

Sebelumnya, pada 28 Juli 2021, Garuda Indonesia juga lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited yang mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales. Gugatan-gugatan tersebut dihadapi oleh Garuda Indonesia sebagai akibat permasalahan keuangan yang dialami perusahaan BUMN ini.


PT Garuda Indonesia Tbk resmi keluar dari jeratan pailit dalam proses PKPU. Majelis Hakim PN

CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia


Lolos dari Pailit, Ini Strategi Garuda Indonesia Memulihkan Kinerja

Sebelumnya, pada 28 Juli 2021, Garuda Indonesia juga lolos dari risiko kepailitan setelah salah satu lessor-nya, Aercap Ireland Limited mencabut gugatan pailit kepada Garuda di Supreme Court New South Wales. Gugatan-gugatan tersebut dihadapi oleh Garuda Indonesia sebagai akibat permasalahan keuangan yang dialami perusahaan BUMN ini.


Erick Thohir Ceritakan Perjuangan Garuda Lolos dari Pailit Kabar Pasar tvOne YouTube

Putusan atas perkara permohonan pailit Magnus Indonesia terhadap Garuda Indonesia berlangsung di PN Jakarta Pusat, Rabu (01/2). Majelis beranggotakan Binsar Siregar, Sudrajat Dimyati dan Agus Subroto menilai utang yang didalilkan pemohon tidak bisa dibuktikan secara sederhana sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran.


Menang PKPU, Garuda Indonesia Resmi Lolos dari Jeratan Pailit Veyor Indonesia

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat sejalan dengan disahkannya persetujuan terhadap rencana perdamaian PKPU oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin kemarin. Hal ini membuat maskapai pelat merah tersebut terhindar dari dipailitkan. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pemulihan.


Garuda Indonesia Lolos dari Pailit, Menteri BUMN Erick Thohir Akan Terbang Lebih Tinggi

Setelah lolos dari pailit, Garuda harus melaksanakan isi perjanjian perdamaian dalam bentuk rencana bisnis hingga 2030 sambil mnyehatkan perusahaan.. Namun rugi sebelum terkena imbas pandemi dan terancam dipailitkan, ada, salah satunya Garuda Indonesia, yang jumlah utangnya Rp 144,06 triliun atau 9,8 miliar dollarAS. Dalam satu dekade.


Asyik! Garuda Indonesia Lolos dari Jeratan Pailit Usai PKPU Disahkan

Jakarta, CNBC Indonesia- Garuda Indonesia lolos dari jeratan pailit setelah kreditur menyetujui dan menerima perjanjian penyelesaian utang GIAA yang mencapai Rp 142 Triliun. Dirut Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan GIAA menjanjikan beberapa hal dengan beberapa kreditur terkait rencana bisnis yang menguntungkan hingga memastikan proses penanaman modal negara (PMN) bisa segera dieksekusi.


Sah! Garuda Indonesia Berhasil Lolos Dari Pailit Professional and Business Media

tirto.id - Pengadilan Tata Niaga Jakarta Pusat resmi memutuskan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk lolos dari jeratan pailit. Hakim menerima dan menyatakan sah rencana perdamaian Garuda dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menuturkan disahkannya persetujuan rencana perdamaian PKPU.


PKPU Disetujui, Garuda Selamat dari Pailit

Liputan6.com, Jakarta PT Garuda Indonesia (Persero) berhasil lolos dari ancaman pailit, pasca Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan proposal perdamaian dalam proses penundaan pembayaran kewajiban utang (PKPU) perseroan.. Pada tahap pemungutan suara pada Jumat (17/6/2022) lalu, 347 dari 365 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang diajukan perseroan.


Lolos dari Jerat Pailit, Garuda Indonesia Fokus Lanjutkan Restrukturisasi WELFARE SEMANGAT

Proses PKPU Selesai, Garuda Lolos dari Jerat Pailit. Foto: Suasana Putusan PKPU Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022). (CNBC Indonesia/Teti Purwanti) Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah berlarut-larut, proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akhirnya selesai.


Lolos dari Jeratan Pailit, Garuda Dinilai Bakal Lebih Perkasa

Garuda butuh jalan yang panjang untuk lolos dari jeratan pailit. Begini kisahnya. 1. Usulan PKPU Diprotes DPR. Awalnya, Garuda diputuskan berstatus PKPU pada Desember 2021 yang lalu. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap PT Garuda Indonesia.


[Video] Garuda Indonesia Terancam Pailit Ulasan.tv

Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui konferensi pers, Selasa (28/6/2022). Hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah disahkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (27/6/2022). Pihak Garuda Indonesia mengumumkan hasil dari putusan tersebut melalui.


Bagaimana Akhirnya Garuda Indonesia Lolos dari Ancaman Pailit Berita Utama koran.tempo.co

Permohonan PKPU didaftarkan oleh MBK ke PN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tepat satu hari setelah Garuda Indonesia dinyatakan lolos dari lubang pailit. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat).


Usai Lolos dari Jerat Pailit, Bos Garuda Pede Kinerja Perseroan Mulai Positif di Semester II/2022

Irfan Setiaputra mengatakan setelah Garuda Indonesia lolos dari pailit, maskapai tersebut akan lebih fokus ke rute penerbangan domestik. "Jadi fokusnya ke domestik (tapi, red) kita akan tetap melayani internasional. Nah kalau domestik tentu saja tujuan-tujuan populer," kata Irfan dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/6/2022).

Scroll to Top