Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K


Persyaratan Dan Formasi Khusus Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

17. Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berjumlah 438.590 (empat ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh); 18. Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga


Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II Peserta Tes CPNS PDF

Pelamar PPPK Kesehatan yang dapat melamar adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan/atau Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan data pertanggal 1 April 2022. Pelamar PPPK JF Kesehatan yang dimaksud.


Contoh surat pernyataan eks tenaga honorer kategori dua

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar).. Berikut ini adalah sejumlah syarat pendaftaran yang wajib dipenuhi oleh calon peserta yang akan mengikuti seleksi PPPK Teknis 2023. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu.


kabar baik bagi guru honorer, khususnya tenaga honorer eks kategori II (THK II). YouTube

Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang. kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 adalah sebagai berikut: - 4 -


Eks Tenaga Honorer Kategori (THK)II ikut CPNS Atau PPPK Jadi ASN www.intinews.co.id

Kemudian, muncul istilah THK II atau guru THK II. Guru THK II adalah guru eks tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara ().Guru THK II adalah tenaga pengajar honorer yang telah aktif mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Surat Penanganan Tenaga

Adapun pegawai non-ASN yang dimaksud adalah pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan eks-Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Berkaitan dengan hal-hal tersebut, dalam rangka penataan ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri PANRB meminta PPK untuk melakukan pemetaan.


Daftar Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013 Bismi Rabb

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) khusus terbuka untuk pelamar yang berstatus sebagai eks THK II dan non-ASN. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatus Negara dan Reformasi Birokrasi No. 648 Tahun 2023. Sebagai informasi, eks THK II adalah mantan Tenaga Honorer Kategori II.


Daftar Nominatif Tenaga Honorer Kategori II PDF

Mungkin banyak yang belum tahu apa itu peserta eks THK II. THK adalah singkatan Tenaga Kerja Honorer. Hal tersebut erat kaitannya dengan peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru 2023. Eks THK II merupakan salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.


Penting bagi Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Non ASN, BKN akan Segera Buka Pendataan

Pengertian dan Kriteria Eks Tenaga Honorer K2. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) merupakan tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan. Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) adalah tenaga honorer eks tenaga honorer kategori 2 yang telah bertugas sebagai guru.


Eks Tenaga Honorer Kategori (THK)II ikut CPNS Atau PPPK Jadi ASN www.intinews.co.id

Sementara keterangan khusus adalah untuk pelamar dengan kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN. ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Silahkan Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 Library Pendidikan

Berikut syarat honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat.


1930 form k2_formulir_tenaga_honorer_kategori_2_bkn

Makassar - . Eks THK II adalah salah satu kriteria pelamar kebutuhan khusus PPPK Guru 2023. Lantas, apa itu Eks THK II PPPK? Dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010, disebutkan bahwa tenaga honorer terdiri dari dua kategori, yakni kategori I dan kategori II.


Eks Tenaga Honorer Kategori (THK)II ikut CPNS Atau PPPK Jadi ASN www.intinews.co.id

Eks tenaga honorer kategori II (THK II) menjadi salah satu jenis pelamar yang bisa mendaftarkan diri pada PPPK guru 2023.. THK II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan kriteria sebagai berikut:.


Persyaratan Dan Formasi Khusus Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2)

Melalui aturan tersebut, pemerintah akan memprioritaskan 2 kategori honorer untuk bisa langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dua kategori yang dimaksud adalah eks THK-II dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik. Dalam pelaksanaannya, KemenPAN-RB telah mempersiapkan kuota sebanyak 80%.


Data Eks Tenaga Honorer Kategori II Yang Memenuhi Syarat Tahun 2018 File Guru Now

Eks THK II adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB nomor 649 tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi.


Kelompok tenaga honorer Eks kategori 2 Kab Nabire Menyatakn Sikap" lbh lngkp bca deskripsi YouTube

16. Tenaga Honorer eks Kategori II yang selanjutnya disebut THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara. 17. Guru non-ASN adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah. 18. Guru Swasta adalah individu.

Scroll to Top