BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Direktorat Sekolah Dasar


Infografis Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer HARIAN MISTAR

Menurutnya, selama ini dana BOS saja belum cukup untuk memenuhi segala beban anggaran biaya pendidikan. "Apalagi, jika dana BOS dipotong untuk program makan siang gratis. Justru mengakibatkan gaji guru honorer yang saat ini masih tidak layak menjadi semakin memprihatinkan," tegas Tari dalam laman UM Surabaya, Kamis (7/3/2024).


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer KILAS CIREBON

Pembayaran Gaji Guru Terancam: Penggunaan dana BOS yang dialihkan untuk makan siang gratis dapat mengancam pembayaran gaji guru dan tenaga pendidik honorer. Biaya Operasional Sekolah Terganggu: Ketersediaan dana BOS yang berkurang dapat mengganggu pembiayaan kebutuhan operasional sekolah seperti listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.


Dana Bos Untuk Gaji Guru Swasta

"Jika dana BOS dipotong untuk program makan siang gratis justu mengakibatkan gaji guru honorer yang saat ini masih tidak layak menjadi semakin memprihatinkan," katanya, pada Jumat (8/3/2024). Selain gaji guru honorer, ia mengatakan bahwa biaya buku, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah di Indonesia, salah satunya juga diambil dari dana BOS.


Dana Bos Untuk Gaji Guru Swasta 2019 Update Sekolah

Alasannya, dana BOS untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer.. seperti upah guru honorer," kata guru swasta itu. Iman menyatakan banyak SD mengeluhkan dana BOS untuk siswa saja.


Dana BOS Reguler SD dan SMP Tahap I Tahun 2022 Lingkup KPPN Denpasar

Baca juga: P2G Tolak Penggunaan Dana BOS Sekolah untuk Program Makan Siang Gratis. Retno mengatakan, dana BOS selama bertahun-tahun digunakan hanya untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain seperti biaya Listrik, air dan perawatan gedung sekolah.


Gaji Guru Honorer Madrasah Bisa Mencapai Rp 2,8 Juta per Bulan dari Dana BOS TRIBUN DESA

KOMPAS.com - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19. Tapi dalam kondisi normal, kata dia, penggunaan dana BOS untuk guru honorer dibatasi maksimal 50 persen.. Baca juga: Mendikbud: Dana BOS Bisa Digunakan Beli Kuota Gratis Internet "Itu baik untuk sekolah negeri maupun swasta.


Peran Dana BOS untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Hamid menjelaskan, dana BOS tetap bisa digunakan untuk 12 komponen sesuai ketentuan. Tetapi khusus untuk komponen gaji guru honorer yang selama ini dibatasi maksimal 50 persen, tidak berlaku lagi selama masa pandemi Covid-19. "Kalau sekolah ada guru honorer banyak, boleh menggunakan lebih dari 50 persen. Ketentuan penggunaan dana BOS untuk.


50 Persen Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer

JawaPos.com - Kementerian Agama ( Kemenag) memberikan kado khusus untuk menyambut Hari Guru Nasional (HGN). Kini separo dana bantuan operasional sekolah ( BOS) bisa digunakan untuk gaji guru dan tenaga kependidikan (tendik) honorer. Hal itu tertulis dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2021.


50 Persen dana bos sekarang bisa untuk upah guru honorer YouTube

Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta. Dana ini digunakan untuk biaya operasional sekolah seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku dan alat tulis, serta keperluan lainnya seperti biaya listrik, air, dan perawatan gedung sekolah.


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer SMP Negeri 1 Dagangan

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki.


50 Persen dari Dana BOS Bisa untuk Gaji Guru Honorer, Berikut Syaratnya

Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga ini menetapkan, maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta. ADVERTISEMENT.


Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS dengan Kebijakan Baru Dana BOS dan BOP margopost

Dana BOS MI sebesar Rp900 ribu, MTs Rp1,1juta, serta MA dan MAK sebesar Rp1,5juta untuk setiap siswa dalam setahun. "Sebagaimana tahun lalu, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam," jelasnya. M Isom mengingatkan bahwa ada sejumlah larangan dalam penggunaan dana BOP RA dan BOS madrasah.


Ubaid Sebut 50 Dana BOS Boleh untuk Gaji Guru Honorer, Hanya Pengalihan Masalah New Indonesia

Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki.


BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Direktorat Sekolah Dasar

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri beralasan tenaga pendidik maupun infrastruktur sekolah di berbagai daerah saat ini masih banyak bergantung pada dana bantuan itu. "Sebagian besar dana BOS dipakai untuk membayar gaji guru dan tenaga pendidik honorer. Ini sama saja dengan memberi makan gratis siswa dengan cara mengambil jatah.


BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) Direktorat Sekolah Dasar

Ia mengatakan selama ini bantuan tersebut digunakan untuk biaya operasional seperti gaji guru dan karyawan, kebutuhan belajar mengajar seperti buku, kertas, alat tulis kantor, dan keperluan lain.


Merdeka Belajar Maksimal 50 Persen dari Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer SMK Negeri 1 Kertosono

Simak infografis terkait dana bos 2022. #SahabatSekolahDasar, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah, dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Scroll to Top