Paspor Rusak? Cek di Sini! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta


Mau Urus Paspor Rusak Kena Banjir, Siapkan Ini Info Wisata Bandung

Biaya Penggantian. Penggantian Paspor Rusak : Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa paspor yang rusak tersebut. Penggantian paspor yang rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.


Contoh Paspor Kosong

Sebab, keberangkatan bisa dibatalkan jika paspor dinyatakan rusak. Diketahui jika ada paspor yang rusak, pemiliknya kena denda Rp500 ribu. Kendati demikian, ada pengecualian apabila pemilik paspor.


Cara Urus paspor Hilang atau Rusak, Imigrasi Dabo Singkep Ada Dendanya Kutipan

Biaya beban paspor hilang: Rp1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar: Rp0. Demikian informasi lengkap mengenai syarat, biaya yang harus dikeluarkan dan cara memperpanjang paspor online di tahun 2024. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel.


Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Blog Yuva

Informasi Umum. 1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 4.


Detail Contoh Nomor Paspor Indonesia Koleksi Nomer 4

Prosedur Penggantian Paspor Indonesia Ingin mengganti paspor Anda yang sudah habis masa berlaku atau rusak? Sekarang, prosesnya mudah dan praktis dengan aplikasi M-Paspor! Berikut panduannya: 1. Lakukan antrean online di aplikasi M-Paspor. 2. Persiapkan dokumen. 3. Kunjungi kantor imigrasi. 4. Verifikasi berkas dan wawancara. 5.


Ciri Paspor Rusak jasapaspor.co.id โ˜Ž๏ธ 081228292004 / 082114040233

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Foto Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya Halaman 2

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


Pengalaman Mengurus Paspor Hilang Rusak Di BAP Imigrasi Tangerang Kota Jalan Seru

Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp300.000,-Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp1.200.000,-Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam Rp100.000,-


Ganti Tanda Tangan Paspor Sketsa

Adapun denda pengurusan paspor hilang dan pembuatan paspor baru adalah sebesar Rp 1.000.000 jika diketahui ada unsur kecerobohan. Baca juga: Ciri Paspor Rusak dan Cara Menggantinya. Prosedur mengurus paspor hilang. Ketika mengetahui bahwa paspor Anda hilang, segeralah datang ke kantor kepolisian untuk mengurus surat keterangan kehilangan.


Paspor hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi

Berikut adalah ciri-ciri paspor rusak dan tak lagi bisa digunakan: 1. Kondisi paspor cacat atau rusak sehingga keterangan yang ada di dalamnya tak bisa terbaca dengan jelas. 2. Kondisi paspor berubah atau rusak dan memberi kesan tak pantas lagi bagi sebuah dokumen resmi. 3.


Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Ciri-ciri paspor rusak. Dikutip dari laman Imigrasi, menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014, paspor dikatakan masuk kategori rusak jika membuat keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas bagi paspor, sebagai salah satu dokumen resmi. Ilustrasi membuat paspor di kantor imigrasi.


contoh surat penjelasan kehilangan passport AliataroChavez

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


PASPOR KAMU RUSAK ATAU HILANG? SIMAK INFOGRAFIS BERIKUT INI KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI TERNATE

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Jasa Paspor Rusak dan Hilang jasapaspor.co.id โ˜Ž๏ธ 081228292004

Nah, baiknya Anda juga perlu tahu ada aturan yang melekat pada Paspor untuk melindungi keabsahannya. Maka dari itu Anda perlu untuk mengetahui ciri-ciri paspor. Sebab, keberangkatan bisa dibatalkan jika paspor dinyatakan rusak. Diketahui jika ada paspor yang rusak, pemiliknya kena denda Rp500 ribu.


Contoh Nomor Paspor Pedulilindungi Cek Sertifikat Yang Keren Imagesee Vrogue

Hal ini membuatnya perlu dijaga agar tidak rusak, sehingga akan memudahkanmu saat sedang di luar negeri lantaran data diri yang tertera di dalamnya dapat dengan mudah terbaca. Jika paspor rusak, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019, biaya penggantiannya atau biaya dendanya adalah Rp 500.000.


Detail Contoh Paspor Kosong Koleksi Nomer 52

Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Keuangan, Arvin Gumilang, pemilik paspor yang rusak atau hilang dikarenakan kondisi kahar tadi wajib mengurus terlebih dulu dokumen pelengkap.

Scroll to Top