(PDF) Contoh Eksepsi Riko Syahrudin Academia.edu


Contoh Surat Eksepsi ยป Daily Blog Networks

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.". Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969.


Eksepsi PH IB HRS Perkara A Quo Adalah Nebis In Idem lebihbaiklagi

Seseorang tidak boleh dituntut untuk yang kedua kalinya terhadap perbuatan yang telah dijatuhi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Ketentuan ini disebut dengan asas ne bis in idem sebagaimana terkandung di dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.. Tapi, untuk bisa mengetahui apakah perbuatan itu termasuk kategori ne bis in idem atau tidak, Anda perlu mencermati.


The ne bis in idem Principle in Proceedings Related to Anti Competitโ€ฆ

Nebis in Idem adalah sebuah perkara yang memiliki para pihak yang sama, obyek yang sama, dan materi pokok yang sama sehingga perkara tersebut tidak dapat diperiksa kembali. Putusan Majelis Hakim atas adanya eksepsi, sebagaimana diatur Pasal 136 HIR, jika tidak menyangkut kompetensi maka diperiksa dan diputus bersama-sama dengan pokok perkara.


Contoh Surat Tanggapan Eksepsi Download Kumpulan Gambar

Perhatikan contoh berikut ini: EKSEPSI PENASEHAT HUKUM TERDAKWA III Perkara Pidana No: XX/Pid.B/2012/PN.XYZ Untuk dan atas nama Terdakwa : Nama : ROMI Pgl. ROM Bin ARIFIN; Tempat Lahir : Denai; Umur/Tanggal Lahir : 37 Tahun/ 16 September 1970; Jenis Kelamin : Laki-Laki; Kewarganegaraan : Indonesia ;


(PDF) ASAS NE BIS IN IDEM DALAM GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Daftar Isi hide 1 PENGERTIAN EKSEPSI 1.1 Eksepsi Kewenangan Absolut (Exceptio Declinatoir atau Absolute Competency) 1.2 Eksepsi Kompetensi Relatif (Relative Competentie) 1.2.1 A. Jenis Eksepsi Formil (formile exceptie) 1.2.1.1 1. Eksepsi Prosesual (Processuele Exceptie) 1.2.1.2 2. Ekseptio Res Judicata / Exceptie van gewijsde zaak / Nebis In Idem


(PDF) SANKSI ADAT DAN PIDANA YANG BERBARENGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN ANAK KAITANNYA

Lebih jauh pengertian ne bis in idem ini dipahami sebagai tidak adanya pengadilan lainnya atas seseorang terhadap perkara yang sama baik berdasarkan perkaranya/ peristiwa (tempus dan locus delictie), kesamaan pelaku, yang telah diadili sebelumnya dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.


Contoh Eksepsi, Jawaban Tergugat, Rekovensi Eksepsi, Jawaban Tergugat Dan Gugatan Rekovensi

M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat Ne bis in Idem;- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.216.000,- (Tiga Juta Dua Ratus Enam Belas Ribu Rupiah); Bahwa Objek Gugatan Penggugat Telah Pernah Diajukan.


Bo Savio Ne Bis In Idem (Original Mix) YouTube

MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi para Tergugat tentang gugatan ne bis in idem;DALAM POKOK PERKARA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.291.000,- (satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); perlu dipertimbangkanlagi;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi para Tergugat.


Contoh Surat Eksepsi Perdata

Ne Bis In Idem dalam Praperadilan, Begini Penjelasan Ahli Putusan praperadilan tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali. Oleh: Aji Prasetyo Bacaan 2 Menit Ilustrasi hakim di persidangan. Ilustrator: BAS


12va Principio Ne Bis in Idem_1 Derecho penal Virtud

Mengenai jenis eksepsi ini, yang terpenting di antaranya: Exception judicate atau nebis in idem (Pasal 76 KUHP). Faktor yang menghapus kewenangan penuntutan dalam eksepsi ini: tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa, telah pernah di dakwakan, diperiksa dan diadili serta putusannya: Telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan Putusannya.


Nebis in Idem Dalam Perkara Perdata PDF

Kata Kunci : Gugatan Ne Bis In Idem PERDATA UMUM/17/SEMA 7 2012. 3414 โ€” 0. Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Ne Bis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:.


Mosi penghinaan Law Ne bis in idem perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk

Hukumonline Ne Bis In Idem merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.


Contoh Duplik Untuk Gugatan Nebis In Idem Kaidah Beracara Di Pengadilan Hi Disampaikan Pada

Keempat, eksepsi nebis in idem menyatakan bahwa perkara yang sama pernah diputuskan Pengadilan sebelumnya.. Sebagai contoh tergugat memiliki utang kepada penggugat yang belum jatuh tempo. Sementara itu, eksepsi premptoir merupakan eksepsi yang menyatakan kebenaran gugatan. Namun, eksepsi mengemukakan tambahan, sehingga gugatan tidak dapat.


(PDF) Contoh Eksepsi Riko Syahrudin Academia.edu

Tentang Nebis In Idem, diatur sebagai berikut: Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUHPerd Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis In Idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan : Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak; - Status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu;


(PDF) The Principle of Nebis In Idem in Settlement of Civil Cases in Indonesia

Misalnya, eksepsi ne bis in idem, ditarik dari kontruksi Pasal 1917 KUH Perdata. Eksepsi surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, bertitik tolak dari Pasal 123 ayat (1) HIR, dan sebagainya.


Perbedaan Recidive dan Ne Bis In Idem

Secara umum, pengertian ne bis in idem menurut Hukumpedia adalah asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya. Asas ne bis in idem ini berlaku secara umum untuk semua ranah hukum.

Scroll to Top