4 Cara Cek Pajak Progresif Motor dan Mobil, Cepat Anti Ribet


Cara Cek Pajak Progresif Kendaraan Online GPSKU.co.id

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen. Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen. Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen. Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen. Cara hitungnya, diasumsi kendaraan merupakan kepemilikan kedua. Jadi besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan 2,5 persen.


Cara Menghitung Pajak Progresif Motor! Gampang Banget! YouTube

SWDKLLJ: Rp153.000. Besaran Pajak Progresif: Rp3.000.000 + Rp153.000 = Rp3.153.000. Dari hasil perhitungan di atas, untuk pajak kendaraan kedua yaitu sebesar Rp3.153.000. Cara perhitungan di atas berlaku untuk kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor ketiga, keempat, dan seterusnya.


Apa Itu Pajak Progresif yang Umumnya Digunakan Untuk Kendaraan

Kepemilikan motor keempat, akan dikenakan sebesar 3,5%. Kepemilikan motor kelima, akan dikenakan sebesar 4%. Rumus perhitungan pajak progresif adalah (Presentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ. NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. NKJB dapat diperoleh dari (PKB/2 x 100).


Cara cek pajak progresif kendaraan bermotor termudah YouTube

Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Baca Juga: Cara cek pajak kendaraan bermotor via Online. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.


Cara Hitung Pajak Motor Homecare24

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan menjual kendaraannya supaya tidak dikenakan pajak progresif ketika membeli motor atau mobil baru.. Meski kendaraan tersebut sudah dijual, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku jika nama dan alamat pemilik pada dokumen-dokumen masih sama.


Kenali Apa Itu Pajak Progresif Motor dan Cara Menghitungnya WE+ Blog

Perhitungan Pajak Progresif Motor Kedua. Maka perhitungannya Rp 10.000.000 x 1 x 2.5% = Rp 250.000. Jika ditambahkan dengan SWDKLLJ sepeda motor (Rp 35.000), maka PKB yang harus Anda bayarkan tiap tahunnya adalah Rp 285.000. Seperti itu informasi seputar bagaimana cara menghitung pajak progresif motor ke 2.


Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2

Simak cara menghitung pajak progresif yang ditetapkan pada kendaraan bermotor Anda dalam artikel ini. Ketahui pula detailnya dan tips-tips terkait.. Cara, dan Biaya Bayar Pajak Motor Online. Pengenaan Tarif Pajak Progresif. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan.


Cara Menghitung Pajak Progresif Motor Ke 2 Homecare24

Maka, perhitungan pajaknya adalahNilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) dikalikan dengan 2,5 persen. Sehingga akan diketahui nominal besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayar. Misalnya, NKJB motor Ali adalah Rp 40 juta. Maka, 40 juta x 2,5 persen (tarif kepemilikan kedua), sehingga nilai PKB yang harus dibayarkan adalah Rp 1.000.000.


infografis cara menghitung pajak progresif PPh Pasal 21

Tarif pajak progresif motor. Dalam artikel berjudul Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, pengertian pajak progresif adalah pajak yang nilainya lebih besar yang menyesuaikan dengan banyaknya kepemilikan barang atau benda kena pajak sebagaimana diatur dalam undang-undang. Karena pajak progresif motor itu tergolong pajak kendaraan.


Cara Menghitung Pajak Progresif Mobil Motor Teknik Otomotif

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Untuk tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015: Kendaraan pertama 2 persen. Kendaraan kedua 2,5 persen.


Begini Cara Perhitungan Tarif Progresif PPh 21 Wajib Pajak Pribadi

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.


Cara menghitung besarnya pajak progresif terbaru untuk mobil Sienta

Pada dasarnya, pajak progresif adalah salah satu jenis pengenaan tarif pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar, contohnya Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).. Menjawab pertanyaan Anda, maka cara menghitung pajak motor adalah: Tarif pokok PKB yang terutang =


Cara Hitung Pajak Tahunan Motor Ujian

Pajak progresif = Rp3.750.000 + Rp155.000 = Rp3.905.000; Itu tadi cara menghitung pajak progresif untuk kendaraan. Pengenaan tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan PPh yang dipungut pemerintah pusat, semata-mata untuk menciptakan keadilan.


Simak Cara Menghitung Pajak Progresif Sebelum Beli Motor Ke2

Karena pajak progresif motor itu tergolong pajak kendaraan bermotor (PKB) yang notabene masuk sebagai pajak daerah, aturan hukum yang mengaturnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU No. 28 Tahun 2009 mencantumkan juga besaran tarif pajak progresif. Untuk besaran tarifnya sendiri sebagai berikut :


4 Cara Cek Pajak Progresif Motor dan Mobil, Cepat Anti Ribet

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Kendaraan Pak Kelik memiliki 5 buah kendaraan bermotor, terdiri dari 3 mobil 2400 cc dan 2 motor 250 cc. Kepemilikan dari kelima kendaraan tersebut berbeda-beda, untuk mobil kepemilikan pertama ada 1, kepemilikan kedua ada 1 dan kepemilikan ketiga ada 1.


CARA MENGHITUNG PAJAK PROGRESIF KE 2 DAN MELIHAT JUMLAH PAJAK KENDARAAN RODA 4 DI STNK YouTube

Cara Menghitung Pajak Progresif. Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:. Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja hingga 8 Maret 2024, Cek Posisi dan Syaratnya. Work Smart. 02/03/2024, 15:23 WIB. Kemenhub Belum Layani Motor Listrik pada Motis 2024.

Scroll to Top