Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!


CARA MEMBUAT PASPOR, MENGGANTI PASPOR HILANG / RUSAK / GANTI DATA Rhythm of Soul by Olivia

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia. Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan.


Cara Cek Paspor dengan NIK, Apakah Bisa? Ini Panduannya!

Hal tersebut didukung dengan kehadiran 78 autogate baru yang diresmikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada Rabu (03/01/2023). Dengan fasilitas autogate, pemeriksaan keimigrasian berlangsung hanya 15-25 detik bagi setiap pelintas. "Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan.


Cara Cek Paspor Sudah Jadi atau Belum dan Cara Pengambilan Paspor YouTube

Hal ini biasanya disebabkan karena paspor yang hilang terdapat unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima. Jika begitu, maka pemberian paspor akan ditangguhkan paling sedikit 6 bulan hingga 2 tahun. Jika penggantian paspor disetujui, maka pemohon bisa melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

Penggantian paspor juga harus dilakukan jika paspor hilang. Untuk pembuatan paspor ini ada denda yang diterapkan, karena dianggap warga negara lalai dalam menjaga dokumen resmi kenegaraan. Berikut syarat, alur dan denda yang diterapkan untuk mengurus kehilangan paspor. Baca juga: Ini Cara Merevisi Data Diri di Paspor. Syarat dan denda mengurus.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Jangan Panik! Ini Syarat, Biaya dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Ditjen Imigrasi. Sumber: imigrasi.go.id. Melalui sistem cek nomor paspor online dengan NIK yaitu Whatsapp Mido, kita bisa mendapatkan segala informasi tentang pengurusan paspor secara online sampai cek nomor paspor lewat nama. Mulai dari persyaratan pendaftaran, tahapan layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran.


Cara Mengurus Paspor Hilang atau Rusak serta Syarat dan Biayanya

Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp200.000,-Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp100.000,-Paspor biasa elektronis (e-passport) 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp800.000,-. Tata Cara Membuat Paspor Secara Online: 1. Membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online.


Ini yang Harus Dilakukan Ketika Paspor Hilang di Luar Negeri

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


Cara Cek Nomor Paspor Yang Hilang Menghilangkan Masalah

Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang hilang), atau Paspor lama (bagi yang rusak) Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku; Kartu keluarga (KK). Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

Layanan percepat paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor) Penggantian paspor karena hilang: Rp1.000.000; Penggantian paspor karena rusak: Rp500.000; Penggantian paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Paspor Hilang? Rusak? Cek di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Maka, cara cek paspor dapat kamu lakukan dengan menghubungi nomor WhatsApp +628118539333 dan mengetikkan pesan dengan format Paspor (spasi) nomor permohonan. Contoh, kamu mempunyai nomor permohonan 2145000000123456. Maka, pesan yang perlu kamu kirim ke nomor WhatsApp Gateway Mido Jakarta Pusat adalah: Paspor 2145000000123456.


Bagaimana Cara Membuat Paspor Anak? Halaman all

Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor hilang. Denda Paspor Hilang dan Rusak Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan.


Cara Cek Nomor Paspor Yang Hilang Menghilangkan Masalah

Salah satunya informasi mengenai cara cek nomor paspor lewat nama dengan mudah dan cepat. Ada beberapa cara yang bisa kamu gunakan. ADVERTISEMENT. Mengurus paspor saat ini juga sangat mudah. Semua bisa dilakukan dirumah ataupun dimana saja. Proses pendaftaran pun bisa dilakukan secara online, meskipun nanti tetap harus datang ke kantor imigrasi.


SYARAT PERPANJANGAN PASPOR, PENGGANTIAN PASPOR YANG HILANG , PEMBUATAN PASPOR BARU DI ARAB SAUDI

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, paspor rusak dikenai denda sebesar Rp500.000. Sedangkan bagi paspor yang hilang, pemiliknya dikenai denda lebih besar, yaitu sebesar Rp1 juta. Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum.


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

3. Cara cek nomor paspor yang hilang. Cara cek nomor paspor lewat nama bisa melalui sistem Whatsapp Mido, kamu bisa mendapatkan segala informasi tentang pengurusan paspor. Mulai dari persyaratan, pendaftaran, tahapan layanan paspor, tata cara antrian pengambilan paspor, cara pembayaran hingga layanan pengaduan dan aspirasi. 4.


CARA MUDAH CEK STATUS PERMOHONAN PASPOR Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.

Scroll to Top