Cara Pembuatan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Info Bekasi


Gratis! Begini Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online RTPINTAR BLOG

Anda sedang mencari pekerjaan di Kabupaten Bekasi? Anda bisa mendaftar Kartu Pencari Kerja (AK-1) secara online di website Disnaker Bekasi. Kartu AK-1 adalah syarat untuk mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah. Simak cara dan persyaratan pendaftarannya di sini.


Cara + Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online Terbaru

Untuk ketentuan waktu dan jam kerja , pembuatan kartu A.K1/ Kartu kuning yang mana pelayanan tersebut dilaksanakan dalam satu minggu, 5 (lima) hari kerja di kantor Dinas Tenaga Kerja untuk jam kerja dari pukul 08 00 WIB s.d 15.00 WIB sedangkan untuk pelayanan publik di Mall/Gerai ketentuan hari kerja selama 6 (enam) hari kerja dari pukul 08 00.


Berbagi Pengalaman Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kab.Sukabumi dan SKCK

A: Lengkapi data profil anda terlebih dahulu sebelum melakukan pengisian data pengajuan Kartu AK1, sebagai persyaratan melakukan pengajuan. Langkah-Langkah Pengajuan Sebagai Berikut: Pilih Menu Pengajuan Kartu AK1. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan lain lain. Klik "Ajukan Permohonan AK1". Q: Berapa biaya membuat kartu AK1?


Cara Membuat Kartu Kuning Online, Tak Perlu Repot ke Kantor!

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi dibentuk sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2016 tentang Struktur Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bekasi.


Cara Membuat Kartu Kuning Online Dan Syarat Yang Harus Dipenuhi. Terbaru November 2023

Selanjutnya, kamu diminta buat melakukan verifikasi di Dinas Tenaga Kerja kabupaten atau kota kamu tinggal buat mendapatkan kartu kuning. [Baca: Hindari Antrean Saat Gunakan BPJS Kesehatan,. Kartu Kuning online Bekasi. Bagi warga Bekasi atau kamu yang berada di Bekasi, kamu bisa mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi untuk.


Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

Pelayanan WA. Nomor Layanan Whatsapp. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kabupaten Bekasi. Layanan Informasi Adminduk. Pelayanan hanya dapat dilayani pada jam kerja saja. Perbaikan Akta, Rusak, Kehilangan Akta, Akta Pngesahaan Anak dan Akta Kematian. Pelayanan hanya dapat dilayani pada jam kerja saja. Kartu Keluarga.


Kartu Kuning Online Beserta Fungsi Dan Manfaat Yang Diberikan

Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu Kota Bekasi. Sistem Informasi Ketenagakerjaan Terpadu Kota Bekasi dalam melakukan pelayanannya memberikan suatu kemudahan bagi para pencari kerja untuk mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dan dapat dengan mudah melakukan permohonan AK1/kartu kuning secara mudah dan praktis karena dilakukan secara online.


Foto Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Serta Syaratnya

BEKASI - Syarat pembuatan kartu AK/1 atau kartu tanda pencari kerja atau syarat pembuatan kartu kuning di Kabupaten Bekasi.. Syarat pembuatan kartu kuning di Bekasi ini dilansir dari laman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Pelayanan pendaftaran pencari kerja A (AK/1) di Kabupaten Bekasi tidak dipungut biaya.


Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online dan Offline

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi . Berita Kabupaten Bekasi. 07 Mar 2024 Pemkab Bekasi Tetapk. Yusmail; Terkini; 07 Mar 2024 Terapkan Sekolah Ber. Yusmail; Terkini; 07 Mar 2024 Dani Ramdan : Lindun. Yusmail; Terkini; 07 Mar 2024 Diskominfosantik Dam. Yusmail; Terkini; 06 Mar 2024 Percepat Penurunan A. Yusmail; Terkini; 06 Mar 2024 Dani.


Cara Membuat Kartu Tanda Pencari Kerja Online Berbagi Info Kartu

Cara untuk membuat kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja Kota BekasiInstagram https://www.instagram.com/infobekasi.coo/Web https://infobekasi.co/#carabuatkart.


Cara Pembuatan Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Info Bekasi

Syarat Pembuatan Kartu AK.1 di Bekasi. Untuk dapat membuat Kartu AK.1 di Bekasi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat pembuatan Kartu AK.1 di Bekasi: Fotocopy Kartu Tanda Penduduk/KTP sebanyak 2 lembar. Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus Pendidikan Terakhir sebanyak 1 lembar.


Cara Membuat Kartu Kuning di JAKEVO Jago Lamaran

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil membuka layanan One Day Service pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) di tengah pelaksanaan Keriyaan HUT ke-22 Kota Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bekasi Jalan Ir. H. Djuanda, Jumat (1/3/2019). "Kami sediakan kuota untuk pembuatan 300 KIA," ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq R. Hidayat.


Panduan Membuat Kartu Kuning (Syarat, Cara, Dan Biaya) yang Dibutuhkan PANDUAN KARIR

Disdukcapil Kabupaten Bekasi yang diinisiasi Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Melalui Pos Pelayanan Adminduk yang ada di kecamatan, Disdukcapil melakukan Program Kampus 17 (Perekaman Penduduk Usia 17 Tahun) di sekolah-sekolah jenjang pendidikan menengah agar siswa/i tersebut terfasilitasi.


CARA MEMBUAT KARTU KUNING ONLINE 2023 dengan MUDAH YouTube

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning di Bekasi Para pencari kerja di Kota Bekasi dapat mengajukan permohonan pembuatan kartu kuning (AK1) dengan cara mendaftar di situs ayokerja.bekasikota.go.id . Setelah itu, pendaftar bisa mengunjungi kantor Disnaker dengan membawa beberapa dokumen sesuai yang tercantum di laman Disnaker Bekasi .


CARA MEMBUAT KARTU KUNING ONLINE AK1 PENCARI KERJA SIMPLE DAN MUDAH !!! YouTube

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan.


Syarat Membuat Kartu Kuning 2023 Pencari Kerja Wajib Baca Ini Radar Group Riset

Info Bekasi -. Agustus 4, 2022. Pembuatan Kartu Kuning di Bekasi, Kartu Kuning (ini sebutan zaman dulu karena kertasnya yang berwarna kuning) atau Kartu AK1 istilah formalnya atau Kartu 'Antar Kerja' adalah kartu resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili Anda.

Scroll to Top