Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

Nah, dari sini diketahui bahwa lamanya mengurus paspor hilang dari enam bulan hingga dua tahun lamanya. Ada pun biaya mengurus paspor, jika kamu mengurus paspor biasa yang berisi 48 halaman maka biayanya RP350.000. Kemudian untuk paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai biaya sebesar RP650.000.


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000. Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Indonesia, Wajib Perhatikan Syarat dan Ketentuan Ini

Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut. Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000. Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000. Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0. Demikian syarat, prosedur, dan biaya mengurus Paspor yang hilang atau rusak.


Masa Berlaku Paspor Akan Menjadi 10 Tahun, Kapan Mulai Diterapkan? Halaman all

Paspor hilang denda sebesar Rp1 juta untuk dan Rp500 ribu untuk paspor rusak. Belum lagi biaya untuk penggantian paspor barunya. Namun, jika paspor hilang atau rusak dikarenakan sang pemilik (WNI) dilanda kahar/bencana dan posisi berada di Indonesia atau luar negeri, maka pemiliki akan dibebaskan dari biaya beban atau denda alian gratis.


Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor HILANG dan Pengurusannya Membahas ulasan produk

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


Penggantian Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran tidak dikenakan denda

Syarat dan ketentuan: 1. Membuat surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat. 2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. 3. Kartu Keluarga (KK) a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan.


TERBARU Syarat, Biaya, & Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia. Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan.


Berapa Lama Pembuatan Paspor? Temukan Jawabannya di Sini! Musafir Digital

Syarat mengurus paspor yang hilang atau rusak. Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut: Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar: Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat.


Khusus Korban Banjir, Begini Cara Urus Paspor Hilang Secara Gratis

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

Adapun untuk denda, Irma mengatakan, besarnya adalah Rp 1 juta untuk paspor hilang, dan Rp 500.000 untuk paspor rusak. "Kalau denda paspor hilang Rp 1 juta, kalau paspor rusak Rp 500.000, di luar biaya pengurusan paspor, tergantung jenis paspor yang ingin diurus," terangnya.. Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/06/2022), di bawah ini adalah daftar biaya paspor 2022:


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. Yuk simak ulasan terbaru cara mengurus paspor hilang. Denda Paspor Hilang dan Rusak Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

3. Besaran Biaya Denda. Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350.000, dan Paspor biasa elektronis (e-passport) 48 halaman sebesar Rp650.000. Sementara itu biaya beban paspor hilang (per buku) akan dikenakan Rp1.000.000 dan biaya beban paspor rusak (per buku) adalah sebesar Rp500.000. View this post on Instagram.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Informasi Biaya Pembuatan Paspor dan Biaya Beban Paspor

Proses Permohonan Paspor Jalur BAP. Persyaratan penggantian paspor hilang: Surat Kehilangan Paspor dari Kepolisian*, E-KTP atau surat bukti perekaman E-KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah yang mencantumkan nama Orang Tua. * Untuk mengurus surat kehilangan, kepolisian akan meminta nomor paspor lama Anda.


Berapa Biaya Membuat Paspor Indonesia 2023? Inilah Biaya Membuat Paspor Kissparry

Hilang Pasport/Dokumen Perjalanan. Melaporkan diri dengan segera ke Bahagian Penguatkuasa, Jabatan Imigresen Malaysia; Sila bawa bersama perkara-perkara seperti di senarai semak. Berikan kerjasama semasa siasatan dan rakaman kenyataan diambil oleh PegawaiImigresen. Tiket pesawat/bas/feri (bawah 7 hari).


CARA MENGURUS PASPOR HILANG Part.1 YouTube

KOMPAS.com - Masa berlaku paspor Indonesia kini menjadi 10 tahun dari sebelumnya hanya 5 tahun. Peraturan ini berdasakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diteken oleh Menteri Yasonna H Laoly. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2022 dan diundangkan di Jakarta pada 29.

Scroll to Top