PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN ELEKTRONIK PASPOR Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang


Mengenal Perbedaan Antara Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

indonesiabaik.id - Paspor biasa non-elektronik dan elektronik (e-paspor) adalah dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara lain.. Keduanya Dapat Digunakan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2013 pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor Indonesia terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa.


Perbedaan EPaspor Elektronik & Biasa & Polikarbonat & Keuntungannya Syarat & Dokumen Bikin

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Fisik Buku dan Chip. Perbedaan paspor biasa dan elektronik.


Ini Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor yang Kamu Harus Tahu LEMON JUICE STORY

2. Kelengkapan Data. Perbedaan antara paspor biasa dan paspor elektronik juga terdapat pada kelengkapan data. Paspor biasa memuat data diri pemegang paspor, sementara paspor elektronik memiliki data kamu dengan lengkap yaitu dengan adanya biometrik didalamnya. Data biometrik ini dapat berupa sidik jari atau rekam wajah pemegang paspor.


Perbedaan Paspor Elektronik dan Paspor Biasa YouTube

Biaya pembuatan e-paspor dan paspor biasa juga berbeda. Biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp 655.000 dan paspor biasa sebesar 355.000. "Perbedaan itu karena keberadaan sistem chip di e-paspor," paparnya. Cara penyimpanan e-paspor dan paspor biasa, menurut Heru tak ada yang berbeda. Namun, Heru menekankan perlu penanganan ekstra saat menyimpan e.


Perlu Tahu! Ini Loh Beragam Jenis dan Warna Paspor Indonesia

Dengan perbedaan fasilitas ini, biaya pembuatan dan penggantian antara paspor biasa dan e-paspor menjadi berbeda. Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja. Simak.


Kenali Perbedaan Paspor Elektronik dengan Paspor Biasa

Namun, agar tidak salah membedakan saat hendak membuat paspor, sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu beda paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor). 1. Tempat pengurusan paspor biasa dan e-paspor. Mengurus pembuatan paspor biasa dapat dilakukan di semua kantor imigrasi satu dan dua.


Perbedaan Paspor dan EPaspor Indonesia โ€” GNFI YouTube

This article is a summary of a YouTube video "Perbedaan E-Paspor Dan Paspor Biasa, Kelebihan dan Kekurangan E-Paspor dan Tips Agar E-paspor Awet" by Aries On The Run TLDR Having a passport, especially an e-passport, is essential for various aspects of life such as job applications, travel, and identity verification abroad.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

1. Biaya pembuatan. Perbedaan paspor biasa dan elektronik yang pertama adalah dari sisi biaya atau harga yang harus dibayar pemohon. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp 350.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-pasport adalah Rp 650.000. Adapun bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik ยป Kantor Imigrasi Jakarta Utara Website Resmi

Sementara ini, kuota antrean paspor online ditiadakan. Baca juga: PPKM Diperpanjang, Layanan Paspor Tatap Muka dan Online Tutup. Namun, ada baiknya kenali terlebih dahulu bedanya paspor biasa dan paspor elektronik ( e-paspor. Jika saatnya sudah bisa mengurus paspor dan traveling ke luar negeri kembali, kamu sudah bisa menetapkan pilihan.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

5 bedanya paspor biasa dan paspor elektronik Indonesia. 1. Biaya pengurusan paspor. E-paspor. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA) Biaya pengurusan paspor berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik. Saat ini harga pengurusan paspor biasa 48 halaman mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan harga paspor elektronik 48 halaman mulai dari.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

Perbedaan harga ini mencerminkan adanya fitur dan keistimewaan tambahan yang dimiliki oleh e-Paspor. 2. Segi Keamanan. Kedua, perbedaan signifikan terletak pada aspek keamanan antara paspor biasa dan e-Paspor. Paspor biasa hanya menyimpan biodata diri pemegang, seperti nama dan tanggal lahir.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik PPID Provinsi Lampung

Perbedaan paspor biasa dan elektronik terletak pada tampilan dan biaya pembuatannya. Sementara itu, ada kesamaan dari kedua paspor tersebut, yaitu sama-sama digunakan sebagai dokumen perjalanan.


PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN ELEKTRONIK PASPOR Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Perbedaan E-Paspor dengan Paspor Biasa. Jika dilihat sekilas, hampir tidak ada perbedaan antara e-paspor dengan paspor biasa. Tetapi jika dilihat kembali halaman sampul depannya, terdapat pola kotak kecil di bagian bawah paspor. Itulah lokasi chip yang membedakan e-paspor atau paspor elektronik dengan paspor biasa.


Ini Beda Paspor Biasa dan Elektronik Blog ruparupa

Tidak ada perbedaan dalam pembuatan e-Paspor dan paspor biasa. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan e-Paspor: Jika baru ingin membuatnya, perlu membawa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran/Ijazah terakhir. Masing-masing dari dokumen tersebut hendaknya difotokopi dengan kertas berukuran A4 dan jangan dipotong.


Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor!

Perbedaan paspor Biasa dan Paspor Elektronik/E-Paspor. Dilansir dari jakartaselatan.imigrasi.go.id, dari segi biaya paspor 48 halaman paspor biasa adalah Rp 350.000 sedangkan e-paspor adalah Rp.


Apa sih Bedanya ePaspor dengan Paspor Biasa? Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Perbedaan e paspor dan paspor biasa hanyalah pada keberadaan tanda chip di sisi bawah dari halaman depan e paspor. 3. Biaya dan Tempat Pembuatan. Untuk membuat paspor biasa Anda bisa mengurusnya di kantor imigrasi manapun yang terdapat di Indonesia. Biaya pembuatan paspor biasa ini yakni sebesar Rp 100.000,- untuk paspor dengan 24 halaman dan.

Scroll to Top