Korupsi Dan Pro Kontra Hukuman Mati Pada Koruptor PDF


SINDOgrafis Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Anggapan inilah yang menimbulkan banyak pendataan pro dan kontra. Argumen dari Muhammad Rizki sebagai pihak pro: 1. Saya sangat setuju dengan hukuman mati bagi para koruptor. Karena kasus korupsi di Indonesia sangat banyak. Dengan hukuman mati tersebut, koruptor akan menjadi jera dan Indonesia akan terbebaskan dari kasus korupsi. 2.


PRO KONTRA HUKUMAN MATI DALAM PERSPEKTIF KRISTEN YouTube

Hukuman mati mungkin bisa jadi alternatif untuk mengatasi korupsi yang begitu parah di Indonesia. Ada aktivis yang berpendapat, para koruptor kelas kakap sudah sepatutnya dihukum mati. Namun, para aktivis HAM menolak hukuman mati terhadap koruptor. Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mendukung hukuman mati bagi koruptor.


Presiden Jokowi Nyatakan Koruptor Bisa Dihukum Mati, Pro Kontra Bermunculan YouTube

Sumber kompas.com. KOMPAS.com - Pemberian hukuman mati bagi terpidana koruptor di Indonesia masih terus menjadi perdebatan hingga hari ini. Sebagian menganggap jenis hukuman ini dapat menimbulkan rasa jera, karena diberikan hukuman yang paling berat. Namun ada juga yang menentangnya dengan berbagai alasan.


ISU HAM JADI DASAR PRO DAN KONTRA HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR. BAGAIMANA PENDAPAT ANDA? Bimo

Merujuk pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hukuman mati sebenarnya tercantum di awal undang-undang. Di Pasal 2 tentang Tindak Pidana Korupsi, tercantum di ayat 2 bahwa: "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat.


Infografik ancaman hukuman baru bagi koruptor ANTARA News Jawa Timur

KOMPAS.com - Hukuman mati merupakan salah satu pidana tertua di dunia. Namun, memasuki abad ke-20, banyak negara yang memutuskan untuk menghapuskan pidana tersebut sebagai hukuman. Indonesia menjadi salah satu negara yang masih mempertahankan hukuman ini. Namun, pelaksanaan hukuman mati telah menuai pro dan kontra sejak lama.


SINDOgrafis Indonesia Tidak Masukkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Menurut Menteri, secara normatif, undang-undang yang mengatur hukuman mati koruptor sudah ada. Menteri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Patrialis, orang yang melakukan korupsi dalam keadaan tertentu bisa dihukum mati.


‎ProKontra Capim KPK soal Hukuman Mati Koruptor News

Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Koruptor, Mahfud: Sejak Dulu Saya Setuju "Iya itu (hukuman mati) tergantung hakim dan jaksa. Saya sejak dulu sudah setuju hukuman mati koruptor, karena itu merusak nadi, aliran darah sebuah bangsa, itu dirusak oleh koruptor," kata Mahfud pada 2019 lalu. Korupsi membuat kerugian negara yang besar


Negara yang Menerapkan Hukuman Mati bagi Koruptor

Rekomendasi Penerapan Hukuman Mati pada Koruptor. Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa satu-satunya cara untuk menanggulangi masalah korupsi, yaitu dengan memberikan hukuman seberat-beratnya, salah satunya, yaitu dengan diberikan hukuman mati. Dalam hukum positif Indonesia diakui adanya ancaman hukuman mati kepada pelaku.


KontraS Tanggapi Jokowi Soal Hukuman Mati Koruptor Tagar

Adapun ancaman hukuman mati bagi koruptor tapi di Indonesia belum ada koruptor yang dihukum mati. Terlebih hukuman mati masih menjadi pro kontra di beberapa negara. Bahkan tren hukuman mati sudah semakin menurun. Sejak lahirnya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) atau Duham pada 1948, hanya 6-7 negara.


Perlukah Koruptor Dihukum Mati?

Ancaman hukuman mati terhadap pejabat yang diduga menyelewengkan dana bantuan sosial pandemi Covid-19 memicu pro-kontra usai Menteri Sosial Juliari Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi.


Efektifkah Hukuman Mati Bagi Para Koruptor? YouTube

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan terdapat sejumlah masalah yang patut dicermati dan diwaspadai pada penerapan sanksi pidana hukuman mati bagi koruptor. "Pertama, sanksi pidana mati hanya dapat diterapkan pada Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Burhanuddin, di Jakarta, Kamis, 18.


KontraS Soroti Terjalnya Upaya Indonesia Hapus Hukuman Mati

Jakarta - . Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai saat ini kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela. Oleh karena itu, Burhanuddin mendorong agar diterapkan hukuman mati bagi kasus korupsi. "Di.


ProKontra Hukuman Mati Bagi Koruptor YouTube

Bahkan, China pada 26 Desember 2020 yang lalu, melalui amandemen hukum pidana, mengesahkan hukuman mati bagi aktor pejabat non-negara yang terlibat kasus korupsi dengan jumlah uang yang 'sangat besar'. Setelah sebelumnya, hukuman mati sudah menjadi hukuman yang diterapkan terhadap pejabat yang dihukum karena kejahatan ini.


Pro Kontra Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Pidana Hakimnya Berani Tidak? Video Dailymotion

"Bukan dengan menghukum mati para koruptor," ujar Kurnia kepada wartawan. Usulan hukuman mati, menurut Kurnia, hanya jargon politik belaka. Menurut dia lebih baik Kejaksaan Agung memperbaikan kualitas penegakan hukum di tengah maraknya diskon masa hukuman untuk koruptor, rata-rata 3 tahun 1 bulan untuk 2020.


Korupsi Dan Pro Kontra Hukuman Mati Pada Koruptor PDF

Sebab, hingga saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan bahwa hukuman mati dapat menurunkan angka korupsi di suatu negara. Justru negara-negara yang menempati posisi puncak dalam Indeks Persepsi Korupsi atau dianggap paling bersih dari praktik korupsi tidak memberlakukan hukuman mati. "Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi.


Pro Kontra Hukuman Mati Koruptor, Pakar Hukum Pidana Hakimnya Berani Tidak? YouTube

Latuharhary - Hak hidup adalah hak paling mendasar yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun yang dijamin oleh konstitusi. Di sisi lain, hukuman mati masih ada dalam hukum positif di Indonesia untuk mencegah dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, salah satunya bagi pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang UU No. 20 Tahun.

Scroll to Top