Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor HILANG dan Pengurusannya Membahas ulasan produk


Denda 0 Rupiah jika Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar Kantor Imigrasi Kelas I TPI

Paspor rusak akan dikenakan DENDA sebesar Rp500.000. Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru. Ini adalah rincian biaya paspor menurut PP 45 Tahun 2016: Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000. Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000.


7 Tips Menyimpan Paspor Agar Tidak Mudah Rusak Dan Hilang

5. Biaya pengurusan paspor hilang. Biaya yang harus dibayar meliputi denda kehilangan paspor sebesar Rp1 juta dan biaya paspor sebesar Rp350.000. Itulah beberapa hal cara mengurus paspor hilang yang wajib kamu ketahui. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel.


Cara Mengurus Paspor Hilang di Dalam dan Luar Negeri, Mudah!

Berikut alasan paspor lama hilang agar bisa mengajukan paspor baru: 1. Karena musibah yang dialami oleh bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka akan diberikan penggantian langsung. 2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian.


Paspor Hilang Atau Rusak Karena Banjir Begini Cara Mengurusnya Images

Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Pertanyaan wawancara: Alasan Kenapa paspor Anda bisa hilang atau rusak? Jawablah dengan jujur. Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.


Prosedur Paspor Hilang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Wawancara bertujuan untuk mengetahui mengapa paspor bisa hilang atau rusak. Jika alasan diterima, kamu akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan ditolak, permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun. Selanjutnya, dokumen BAP serta berkas lainnya akan dibawa ke Kanwil.


Cara Mengurus Paspor yang Hilang YouTube

Bagi Parents yang sudah memiliki paspor, sebaiknya memang harus merawat dan menjaganya dengan baik serta berhati-hati. Sebab, jika paspor hilang, sang pemilik paspor akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta. Denda itu berlaku bagi paspor yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya. Tapi, denda kehilangan paspor tidak berlaku jika.


Langkah Langkah yang Harus Kamu Lakukan Ketika Paspor Hilang di Negeri Orang YouTube

Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik dikenai tarif Rp 650.000 per permohonan. Jika permohonan ditolak atau alasan paspor hilang dan rusak bukan disebabkan kahar, maka pemohon tetap dikenakan denda kehilangan paspor dan kerusakan. Denda paspor rusak sebesar Rp 500.000 dan denda kehilangan paspor Rp 1 juta.


Paspor Hilang di Negara Orang, Harus Melakukan Apa?

Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.. Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda. Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut: Paspor biasa.


Paspor Hilang atau Rusak, Tak Ada Biaya Denda. Begini Cara Urus Paspor Baru

Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya tidak dikenakan denda.. Terdiri dari nama, alamat domisili, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan alasan permohonan. Surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi terkait di tempat pemohon akan mengurus paspor baru.


Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia Paspor Anda hilang?

Denda mengurus paspor yang hilang atau rusak. Paspor yang hilang atau rusak akibat keadaan kahar ( force majeure) yakni banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Situasi tersebut tercantum dalam aturan terbaru yakni Pasal 2 Permenkeu No.51/PMK.02/2020.


Paspor Hilang? Rusak? Cek di sini ya! Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Langkah-langkah untuk mengurus paspor hilang di luar negeri sebagai berikut: 1. Laporkan kehilangan ke pihak berwajib setempat. Segera datangi kantor kepolisian terdekat dan laporkan paspor Anda yang hilang tersebut. Pihak kepolisian akan memberikan formulir yang harus Anda isi dan lengkapi dengan data diri Anda.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Informasi Biaya Pembuatan Paspor dan Biaya Beban Paspor

Penerbitan paspor biasa akan memakan waktu paling lama empat hari kerja sejak wawancara. Namun, hal ini dikecualikan bagi penerbitan paspor biasa untuk alasan penggantian paspor rusak atau hilang. Informasi lebih lanjut seputar penerbitan paspor baru karena rusak atau hilang dapat ditanyakan langsung ke Kantor Imigrasi yang dituju.


Paspor hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi

Hal ini biasanya disebabkan karena paspor yang hilang terdapat unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima. Jika begitu, maka pemberian paspor akan ditangguhkan paling sedikit 6 bulan hingga 2 tahun. Jika penggantian paspor disetujui, maka pemohon bisa melakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.


TERBARU Syarat, Biaya, & Cara Mengurus Paspor Hilang dan Rusak

A. Cara Mengurus Kehilangan Paspor di Indonesia. Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya, saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan.


Paspor HILANG?... ini yang harus dilakukan... YouTube

Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Scroll to Top