Sahur On The Road newstempo


Sahur on The Road di Pati

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melarang berbagai kegiatan yang bisa mengganggu bulan suci Ramadhan 2024. Kegiatan itu seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, hingga menyalakan petasan. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro.


Sahur on The Road (SOTR) Praktik Kebaikan atau Medan Tawuran? Narasi Daily YouTube

Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road-Main Petasan saat Ramadan 2024.. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti: tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Ade melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/3).


Polda Jabar Larang Masyarakat Gelar Sahur On The Road Selama Ramadan 2023 Penamas

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) sepanjang Ramadhan 2021 guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. Polisi bersama TNI, Satpol PP dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) akan menggelar patroli skala besar untuk mengantisipasi kegiatan tersebut. "Ada patroli skala besar bagaimana kalau kita.


Pemkot Bogor Tegaskan Larang Sahur On The Road

Larangan itu dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas negatif seperti halnya tawuran. Jika nanti diketahui adanya yang kelompok yang masih nekat melakukan sahur on the road, kata dia, pihaknya akan langsung membubarkan. "Kami melakukan patroli secara rutin. Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," tegas.


Walkot Bima Larang Sahur on The Road Selama Ramadan

TEMPO.CO, Jakarta - Aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Jakarta karena berpotensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran antarwarga. "Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur.


Sahur On The Road Part 10 YouTube

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Polrestabes Bandung melarang masyarakat menyelenggarakan sahur on the road di Kota Bandung selama bulan puasa Ramadhan 1445 Hijriah. Mereka pun melarang kegiatan konvoi atau balap liar yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono.


Tangerang Larang Sahur on the Road dan Takbir Keliling Republika Online

AKBP Rio Wahyu Anggoro menilai, kegiatan sahur bersama di jalan banyak mengandung unsur negatif, sehingga dapat menyebabkan tindakan kriminalitas. Menurutnya, masyarakat bisa mengganti rencana kegiatan sahur on the road dengan kegiatan positif seperti melakukan kegiatan tadarus baik di masjid maupun di rumah masing-masing.


Sahur on The Road Best Western Premier Solo Baru Architecture Blog

Pol. Ade Ary Syam meyebut kegiatan yang di antaranya sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan," kata Kabid Humas dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).


Idealnya Sahur On The Road

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Tangerang Kota, mengeluarkan imbauan dan larangan selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas selama berpuasa. Adapun larangan yang dikeluarkan di antaranya, seperti tawuran, balap liar, Sahur On The Road (SOTR), perang sarung remaja hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan, kenyamanan dan.


Sahur On The Road newstempo

Aparat kepolisian melarang warga membagikan makan sahur di jalanan (sahur on the road) di seluruh wilayah Jakarta karena berpotensi terjadinya gesekan yang memicu tawuran antarwarga."Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas.


SAHUR On The Road DALMANTION 101 YouTube

Baca Juga: Cara Mengelola Diabetes selama Ramadhan 2024, Konsumsi Makanan Ini saat Sahur dan Buka Puasa "Hal itu sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta yang mana selama bulan suci Ramadhan dilarang melaksanakan kegiatan sahur on the road," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/3).


Surabaya Larang Bagi Takjil dan Sahur On The Road Republika Online

Kalau ada yang kedapatan (sahur on the road) kami melakukan tindakan pembubaran," tegas Nicolas. Patroli rutin itu akan melibatkan sejumlah personel dari Polri, TNI, Pemda, Satpol-PP, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan jumlah personel sebanyak 120 orang.


sahur on the road HMMITM 2017 YouTube

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA โ€” Polda Metro Jaya melarang kegiatan Sahur On The Road (SOTR) atau kegiatan mambagikan makan sahur di jalanan di seluruh wilayah hukumnya selama bulan Ramadhan 1445 hijriah. Hal itu dikarenakan kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Termasuk juga balap liar dan bermain petasan.


SAHUR ON THE ROAD MENUJU PESANTREN

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk tawuran, sahur on the road, dan balap liar selama bulan Ramadhan.. Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, salah satunya tawuran, sahur on the road, balap liar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.


Poster Sahur On the Road by sandesign01 on DeviantArt

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya melarang adanya kegiatan sahur on the road (SOTR) hingga petasan selama Ramadan 1445 Hijriah.. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menilai, kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


Polres Tangsel Larang Sahur on The Road, Begini Alasannya Pelopor.id

Jakarta, tvonenews.com - Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran dan kenyamanan di bulan suci Ramadhan. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis.

Scroll to Top